SuaraJogja.id - Polisi terus mendalami kasus tewasnya pelajar SMP berinisial ZWP (17) yang diduga akibat penganiayaan oleh sekelompok orang pada Minggu (29/5/2022) dini hari kemarin. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih belum berhasil diamankan.
"Pelaku belum tertangkap. Masih terus penyelidikan," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/5/2022).
Disampaikan Timbul, sejumlah saksi atas peristiwa itu sudah diperiksa. Tercatat sekarang sudah ada total sebanyak 11 saksi yang telah dimintai keterangan.
Sedangkan untuk barang bukti sementara hanya sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu digunakan polisi untuk pengusutan kasusnya lebih jauh.
"Sementara barang bukti hanya sepeda motor milik korban," ucapnya.
Polisi masih belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan geng dalam kasus ini.
"Apakah mereka anggota geng, kami belum menyimpulkan itu," imbuhnya.
Namun dari keterangan yang didapat sejauh ini, pelaku dan korban memang sudah berteman di media sosial. Mereka juga diduga sudah sempat berkomunikasi dan saling tantang sebelum aksi kejar-kejaran terjadi.
Sebelumnya diberitakan, kasus kekerasan jalanan di Kota Jogja kembali menelan korban jiwa. Kali ini pelajar SMP berinisial ZWP (17) asal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tewas di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja pada Minggu (29/5/2022) dini hari.
Baca Juga: Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polresta Jogja Kejar Pelaku Penganiayaan
Informasi yang diperoleh, kronologi diduga saat empat sepeda motor Honda Scoopy kejar-kejaran dari arah barat perempatan Pingit. Lantas sepeda motor yang dikendarai ditendang oleh pelaku yang menyebabkan motornya oleng dan hilang kendali hingga terjatuh.
Diketahui, saat itu korban tidak sendiri melainkan bersama satu orang rekannya yakni NPS (15) siswa SMP alamat Depok, Sleman. Mereka diketahui berboncengan.
"NPS mengalami luka lecet di kaki. Kedua korban berboncengan," kata Timbul.
Lebih lanjut, katanya, kelompok korban dan kelompok pelaku sebelumnya sudah saling menantang melalui media sosial. Mereka sepakat bertemu di Jalan Kabupaten.
"Dari situ kemudian kelompok korban dan pelaku saling kejar. Sampai di simpang empat Pingit kelompok korban terpisah, sehingga korban bisa dikejar pelaku," ujarnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, motor korban ditendang pelaku dan jatuh. Saat ini korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
Berita Terkait
-
Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polresta Jogja Kejar Pelaku Penganiayaan
-
Kejahatan Jalanan di Malam Hari Marak di Bandar Lampung, Polisi Sebut bukan Geng Motor
-
Gerombolan Keluar Gang, Pelajar SMP di Ciracas Cegat dan Nyaris Sabet Pemotor Pakai Celurit
-
3 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sumut Ditangkap
-
Dijebak Oknum Waria, Pelajar SMP di Lombok Timur Mengaku Diancam Video Mesumnya Disebar
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat