SuaraJogja.id - Eddy Hermanto (61) warga Sagan GK V/918 RT/RW 34/7 Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melakukan penggelapan sebuah mobil. Diketahui mobil yang digelapkan ialah Daihatsu Xenia warna putih berpelat nomor AB 1149 OH.
Kronologi penggelapan terjadi pada 4 April 2022, awalnya pelaku menyewa mobil itu kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp200 ribu setiap harinya.
Lantas di hari yang sama, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada Dwi Purnomo sebesar Rp22,5 juta. puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," kata Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (30/5/2022).
Dijelaskannya, akibatnya korban menderita kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia seharga Rp150 juta. Kemudian korban yakni Yahya Sarwotho (64) warga Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berangkat dari laporan itu, pada 23 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WIB anggota Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ngipik, Candi, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
"Sekitar pukul 24.00 WIB, dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujarnya.
Dari keterangan pelaku bahwa mobil itu telah digadaikan ke saksi Dwi Purnomo. Atas keterangan tersebut pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB anggota unit reskrim dapat menyita mobilnity.
"Melakukan penyitaan dari korban berupa BPKP serta dari saksi berupa satu unit mobil Daihatsu Denia warna putih Ab-1149-OH serta dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu yang merupakan sisa dari gadai yang didapat pelaku," terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Sita Enam Mobil Mainan Milik PKL
Berita Terkait
-
Curi Gabah Sebanyak Lima Kali di Tempat Berbeda, Pria Asal Bantul Diamankan Polisi
-
Satpol PP Sita Enam Mobil Mainan Milik PKL
-
Siemens Segera Jadi Investor Proyek Mobil Listrik Hingga Pengembangan Hidrogen di Indonesia
-
Tertarik Pakai Bugatti? Cek Dulu Harga Spare Part Supercar Ini
-
Sopir Menelpon Usai Mengisi BBM di SPBU, Mobil Toyota Avanza Keluarkan Asap Hitam Lalu Terbakar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat