SuaraJogja.id - Meski rezim sudah berganti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY mengklaim, sistem feodal masih saja diberlakukan. Pemerintah disebut membangun infrastruktur dengan mengorbankan hak-hak warganya.
Sebut saja, kasus penolakan pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan warga Wadas, Purworejo. Proyek yang dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan tersebut tetap jalan terus.
"Pembangunan [bendungan bener] merupakan pelemahan supresmasi karena dilakukan dengan sistem feodal dan meningkatkan intensitas bencana iklim," papar Direktur LBH DIY, Julian Dwi Prasetyo dalam Catatan Akhir Tahun (Catahun) 2021 LBH DIY di Yogyakarta, Senin (29/05/2022).
Menurut Julian, pembangunan kawasan DIY dan Jateng selatan yang masif bukan tanpa alasan. Pemerintah menetapkan DIY dan Jateng selatan sebagai destinasi prioritas pariwisata.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Pulau Enggano Bengkulu Telan Anggaran Rp 41 Miliar
Karenanya pembangunan infrastruktur di kedua wilayah tersebut sangat masif dilakukan. Hal itu sebagai agenda ekonomi politik oligarki yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun mendatang sebagai upaya mendukung kawasan strategis pariwisata nasional.
Padahal proyek di kawasan tersebut merugikan hak-hak warga. Kelestaria lingkungan pun terdampak seperti rumah warga rumah retak dan terjadi longsor yang menutupi perkebunan dan menutupi akses sungai.
Sementara untuk membangun kawasan tersebut, pemerintah mengandalkan sistem feodal. Sehingga terjadi pelemahan supremasi hukum.
"Masifnya pembangunan infrastruktur akan merebut ruang ruang hidup masyarakat," tandasnya.
Julian menambahkan, penyempitkan akses keadilan bagi kelompok miskin, rentan dan marginal pun terjadi, tidak hanya di tingkat nasional namun juga daerah. Di tingkat nasional, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang pro dan kontra seperti Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2020 serta UU Pertambangan Mineral Batubara Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Resmikan 3 Proyek Infrastruktur di Mojokerto, Ini Harapan Bupati Ikfina
Sedangkan di level daerah, Pemda DIY menggulirkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY nomor 1 Tahun 2021. Aturan pembatasan aksi unjuk rasa tersebut disebut membatasi akses keadilan masyarakat melalui
"Larangan demo dalam pergub itu menjadi salah satu indikator bagaimana rakyat tidak dilibatkan dalam proses demokrasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
WIKA Mulai Rasakan Dampak Ucapan Prabowo
-
Alasan Prabowo Ingin Serahkan Proyek Infrastruktur ke Swasta: Lebih Efisien dan Inovatif
-
Tepis Kabar Bakal Setop Bangun Infrastruktur, Prabowo: Saya Ingin Memberikan Peran yang Lebih Besar Pada Swasta
-
Gegara Pembangunan Infrastruktur, Pembelian Rumah Naik 21 Persen di Kuartal III-2014
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan