SuaraJogja.id - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengakui saat ini stok minyak goreng di Jogja mulai menipis. Bahkan sejumlah distributor ada yang memang belum mendapat kiriman migor curah sehingga kosong.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan migor curah itu akan memperhatikan dari penetapan harga yang diumumkan pemerintah. Terlebih saat program subsidi itu sudah resmi dicabut.
Namun hingga kini pihaknya belum mendapat informasi penetapan harga rata-rata migor usai pencabutan migor bersubsidi tersebut.
"Jadi stok di distributor hari ini kosong, kemungkinan pasokan menunggu kepastian harga setelah ditetapkan minyak yang non subsidi nanti," ujar Ambar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Masuk Embung di Jogja, Satu Orang Meninggal Dunia
Stok kosong itu disinyalir akibat dampak dari keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang secara resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha. Pencabutan itu diberlakukan mulai Selasa (31/5/2022) hari ini.
Pencabutan subsidi minyak goreng sendiri tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam pembiayaan subsidi itu berakhir pada 31 Mei 2022.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap harga minyak yang dijual di pasar. Terlebih adanya potensi kenaikan harga setelah pencabutan program subsidi ini diberlakukan.
“Kami tetap melakukan pengawasan dan juga akan mengecek harga-harga minyak goreng curah di pasar setelah pencabutan itu," terangnya.
Sebelumnya pencabutan subsidi minyak goreng itu disampaikan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, meski sudah tidak ada subsidi, bukan berarti subsidi sepenuhnya dihentikan.
Baca Juga: Pemotor Baca Maps Kecelakaan di Jalan Jogja-Solo, Satu Orang Meninggal Dunia
Masyarakat nantinya tetap diupayakan untuk penyedian minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tertipu Modus Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi hingga Rp378 Juta
-
Penipuan Minyak Goreng Murah, Warga Pulogadung Rugi Rp 378 Juta
-
Pedagang: Dicabut atau Enggak Harga Minyak Goreng Curah dari Agen Sudah di Atas Subsidi
-
Diduga Mengedarkan Minyak Goreng Ilegal, Polisi Gerebek Rumah di Singosari Malang
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen