Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:41 WIB
Brotoseno [Antara]

SuaraJogja.id - Mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, mantan penyidik Bareskrim Polri itu kembali aktif menjadi anggota Polri setelah hasil putusan sidang kode etik di Polri menyatakan Brotoseno cukup berprestasi selama menjadi anggota.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai, keputusan itu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan lain.

Termasuk dengan akan timbulnya berbagai pertanyaan dari masyarakat. Selain itu kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di tubuh Polri pun akan semakin menurun.

Pertama, kata Zaenur, masyarakat lantas dapat memandang bahwa institusi kepolisian tidak memiliki keseriusan di dalam memberantas korupsi. Dibuktikan dengan tetap mempertahankan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk tetap berdinas di kepolisian.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Brotoseno, Tetap Jadi Polisi Meski Terbukti Pernah Korupsi

"Kedua tidak menunjukkan zero tolerance ya, tidak mau menunjukkan nol toleransi untuk sikap korupsi karena kan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi ternyata masih ditoleransi," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).

Lanjutnya, ketiga, hal ini menjadi contoh buruk untuk penyelenggara negara lainnya. Sebab ternyata masih ada mantan terpidana kasus korupsi di kepolisian yang masih bisa dipertahankan.

"Keempat menurut saya ya ini tidak menjadi contoh baik untuk internal (Polri) gitu ya. Jadi di internal ini bisa menjadi pesan yang keliru bahwa seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih bisa dipertahankan," terangnya.

"Jadi kolega rekan kerja yang lain menganggap bahwa ternyata tindak pidana korupsi bisa tetap dilakukan oleh anggota kepolisian tanpa dikeluarkan," sambungnya.

Zaenur menyebut bahwa meskipun barang kali secara aturan bisa dicari dasar hukumnya. Termasuk dengan melihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada norma Pasal 12 ayat 1 huruf a.

Baca Juga: Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno

Keputusan ini bukan merupakan sesuatu yang tepat untuk dilakukan. Sebab tidak menunjukkan keteladanan yang baik di tengah masyarakat

Load More