SuaraJogja.id - Penangkapan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) mengagetkan banyak pihak. Sebab Haryadi baru saja menyudahi masa jabatannya sebagai walikota periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022 lalu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman pun angkat bicara mengenai penangkapan Haryadi Suyuti ini. Meski masih menunggu 1 x24 jam untuk mengetahui status Haryadi dalam kasus tersebut, Zaenur tidak heran akhirnya KPK melakukan penindakan di DIY, termasuk di Kota Yogyakarta.
Sebab meskipun DIY dinilai merupakan salah satu daerah yang dianggap maju dari sisi reformasi birokrasi dan memiliki banyak capaian kinerja, hal tersebut belum menjamin kota ini bersih dari korupsi. Bahkan bila sering mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekalipun.
"Dugaan korupsi [di yogyakarta] sudah ada dari dulu dan sudah ada laporan yang masuk ke KPK. Kalau sekarang ada OTT (operasi tangkap tangan-red) dengan kasus yang sudah dilaporkan, kita tidak tahu apakah merupakan bagian dari yang dilaporkan. Tapi memang banyak kasus [dugaan korupsi] yang sudah dilaporkan ke kpk dari jogja," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (03/06/2022).
Baca Juga: Sepak Terjang Haryadi Suyuti, Eks Walkot Yogyakarta yang Terjaring OTT KPK
Menurut meski saat ini Haryadi Suyuti sudah tak menjabat Walikota, bisa saja dijerat hukum bila nantinya terbukti melakukan tindakan suap atau korupsi. Sebab dari kasus-kasus yang sudah terjadi, pola-pola korupsi di tingkat daerah sudah banyak terbaca modus dan alurnya.
Yang pertama modus suap dalam perijinan. Untuk mendapatkan ijin tertentu, pemohon ijin memberikan sejumlah uang kepada pejabat daerah agar ijinnya bisa keluar. Contohnya kasus perijinan minimarket di Maluku yang melibatkan Walikota Ambon.
Modus kedua terkait pengadaan barang dan jasa. Paket pengadaan barang dan jasa dijual ke penyedia namun harus memberikan cashback dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Sedangkan modus ketiga dalam kasus pengisian jabatan di daerah. Untuk bisa menduduki jabatan, maka pelaku memberikan suap kepada pejabat daerah.
Yang terakhir, lanjut Zaenur kasus korupsi bisa tejadi bila ada sebuah pemberian sebagai kelanjutan dari perbuatan yang sebelumnya atau pemberian sebelumnya. Pemberian bisa dilakukan dan berlanjut meski pejabat sudah selesai menjabat.
Baca Juga: Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Turut Amankan 4 ASN dan Satu Aspri
"Jadi kalau ada eks walikota yang ditangkap tergantung alat bukti. Meski bukan penyelenggara negara, mereka bisa saja dijerat dengan pasal 55," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga