SuaraJogja.id - Penangkapan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) mengagetkan banyak pihak. Sebab Haryadi baru saja menyudahi masa jabatannya sebagai walikota periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022 lalu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman pun angkat bicara mengenai penangkapan Haryadi Suyuti ini. Meski masih menunggu 1 x24 jam untuk mengetahui status Haryadi dalam kasus tersebut, Zaenur tidak heran akhirnya KPK melakukan penindakan di DIY, termasuk di Kota Yogyakarta.
Sebab meskipun DIY dinilai merupakan salah satu daerah yang dianggap maju dari sisi reformasi birokrasi dan memiliki banyak capaian kinerja, hal tersebut belum menjamin kota ini bersih dari korupsi. Bahkan bila sering mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekalipun.
"Dugaan korupsi [di yogyakarta] sudah ada dari dulu dan sudah ada laporan yang masuk ke KPK. Kalau sekarang ada OTT (operasi tangkap tangan-red) dengan kasus yang sudah dilaporkan, kita tidak tahu apakah merupakan bagian dari yang dilaporkan. Tapi memang banyak kasus [dugaan korupsi] yang sudah dilaporkan ke kpk dari jogja," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (03/06/2022).
Menurut meski saat ini Haryadi Suyuti sudah tak menjabat Walikota, bisa saja dijerat hukum bila nantinya terbukti melakukan tindakan suap atau korupsi. Sebab dari kasus-kasus yang sudah terjadi, pola-pola korupsi di tingkat daerah sudah banyak terbaca modus dan alurnya.
Yang pertama modus suap dalam perijinan. Untuk mendapatkan ijin tertentu, pemohon ijin memberikan sejumlah uang kepada pejabat daerah agar ijinnya bisa keluar. Contohnya kasus perijinan minimarket di Maluku yang melibatkan Walikota Ambon.
Modus kedua terkait pengadaan barang dan jasa. Paket pengadaan barang dan jasa dijual ke penyedia namun harus memberikan cashback dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Sedangkan modus ketiga dalam kasus pengisian jabatan di daerah. Untuk bisa menduduki jabatan, maka pelaku memberikan suap kepada pejabat daerah.
Yang terakhir, lanjut Zaenur kasus korupsi bisa tejadi bila ada sebuah pemberian sebagai kelanjutan dari perbuatan yang sebelumnya atau pemberian sebelumnya. Pemberian bisa dilakukan dan berlanjut meski pejabat sudah selesai menjabat.
Baca Juga: Sepak Terjang Haryadi Suyuti, Eks Walkot Yogyakarta yang Terjaring OTT KPK
"Jadi kalau ada eks walikota yang ditangkap tergantung alat bukti. Meski bukan penyelenggara negara, mereka bisa saja dijerat dengan pasal 55," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok