SuaraJogja.id - Penangkapan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) mengagetkan banyak pihak. Sebab Haryadi baru saja menyudahi masa jabatannya sebagai walikota periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022 lalu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman pun angkat bicara mengenai penangkapan Haryadi Suyuti ini. Meski masih menunggu 1 x24 jam untuk mengetahui status Haryadi dalam kasus tersebut, Zaenur tidak heran akhirnya KPK melakukan penindakan di DIY, termasuk di Kota Yogyakarta.
Sebab meskipun DIY dinilai merupakan salah satu daerah yang dianggap maju dari sisi reformasi birokrasi dan memiliki banyak capaian kinerja, hal tersebut belum menjamin kota ini bersih dari korupsi. Bahkan bila sering mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekalipun.
"Dugaan korupsi [di yogyakarta] sudah ada dari dulu dan sudah ada laporan yang masuk ke KPK. Kalau sekarang ada OTT (operasi tangkap tangan-red) dengan kasus yang sudah dilaporkan, kita tidak tahu apakah merupakan bagian dari yang dilaporkan. Tapi memang banyak kasus [dugaan korupsi] yang sudah dilaporkan ke kpk dari jogja," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (03/06/2022).
Baca Juga: Sepak Terjang Haryadi Suyuti, Eks Walkot Yogyakarta yang Terjaring OTT KPK
Menurut meski saat ini Haryadi Suyuti sudah tak menjabat Walikota, bisa saja dijerat hukum bila nantinya terbukti melakukan tindakan suap atau korupsi. Sebab dari kasus-kasus yang sudah terjadi, pola-pola korupsi di tingkat daerah sudah banyak terbaca modus dan alurnya.
Yang pertama modus suap dalam perijinan. Untuk mendapatkan ijin tertentu, pemohon ijin memberikan sejumlah uang kepada pejabat daerah agar ijinnya bisa keluar. Contohnya kasus perijinan minimarket di Maluku yang melibatkan Walikota Ambon.
Modus kedua terkait pengadaan barang dan jasa. Paket pengadaan barang dan jasa dijual ke penyedia namun harus memberikan cashback dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Sedangkan modus ketiga dalam kasus pengisian jabatan di daerah. Untuk bisa menduduki jabatan, maka pelaku memberikan suap kepada pejabat daerah.
Yang terakhir, lanjut Zaenur kasus korupsi bisa tejadi bila ada sebuah pemberian sebagai kelanjutan dari perbuatan yang sebelumnya atau pemberian sebelumnya. Pemberian bisa dilakukan dan berlanjut meski pejabat sudah selesai menjabat.
Baca Juga: Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Turut Amankan 4 ASN dan Satu Aspri
"Jadi kalau ada eks walikota yang ditangkap tergantung alat bukti. Meski bukan penyelenggara negara, mereka bisa saja dijerat dengan pasal 55," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK setelah Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa
-
Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025