SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (02/06/2022) lalu bisa menjadi pintu masuk untuk penyelidikan kasus-kasus lainnya.
"Persoalan [penangakan haryadi suyuti] ini kan hanya sarana bukti yang bisa dilakukan. Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (06/06/2022) sore.
Menurut Sultan, dengan ditutupnya kantor wali kota serta Dinas Perizinan maka dimungkinkan KPK akan menggali kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton di Kemetiran Lor yang melibatkan Haryadi Suyuti dan pejabat lainnya. Apalagi sejumlah kepala dinas ternyata ikut berperan dalam kasus tersebut, yaitu Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh Nur Faiq serta Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi.
Penangkapan Haryadi pun, lanjut Sultan sebagai bentuk konsekuensi mantan wali kota tersebut yang melanggar pakta integritas antikorupsi. Padahal Haryadi dalam berbagai kesempatan terus menyampaikan tentang zona integritas tersebut.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
"Karena mas haryadi [suyuti] sendiri melanggar janjinya sendiri, kan juga menandatangani pakta integritas antikorupsi," tandasnya.
Dalam kasus suap dengan barang bukti sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat, Sultan juga mempertanyakan Haryadi yang menggunakan rumah dinas wali kota untuk pertemuan dengan tersangka lainnya. Padahal dia sudah tidak lagi menjabat walikota sejak 22 Mei 2022 lalu.
Selain itu Sultan juga mempertanyakan rencana pembangunan apartemen setinggi 40 meter dengan 14 lantai. Padahal Malioboro merupakan kawasan cagar budaya yang melarang pendirian bangunan yang tinggi.
"Kalau cagar budya, apakah sudah ada ijin dari balai purbakala ?," ujarnya.
Karena itu, Sultan meminta Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi untuk mengkaji ulang IMB di Kota Yogyakarta. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kasus serupa.
"Pak Sumadi otomatis [harus] mengkaji penerbitan imb, ya otomatis," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan