SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (02/06/2022) lalu bisa menjadi pintu masuk untuk penyelidikan kasus-kasus lainnya.
"Persoalan [penangakan haryadi suyuti] ini kan hanya sarana bukti yang bisa dilakukan. Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (06/06/2022) sore.
Menurut Sultan, dengan ditutupnya kantor wali kota serta Dinas Perizinan maka dimungkinkan KPK akan menggali kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton di Kemetiran Lor yang melibatkan Haryadi Suyuti dan pejabat lainnya. Apalagi sejumlah kepala dinas ternyata ikut berperan dalam kasus tersebut, yaitu Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh Nur Faiq serta Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi.
Penangkapan Haryadi pun, lanjut Sultan sebagai bentuk konsekuensi mantan wali kota tersebut yang melanggar pakta integritas antikorupsi. Padahal Haryadi dalam berbagai kesempatan terus menyampaikan tentang zona integritas tersebut.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
"Karena mas haryadi [suyuti] sendiri melanggar janjinya sendiri, kan juga menandatangani pakta integritas antikorupsi," tandasnya.
Dalam kasus suap dengan barang bukti sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat, Sultan juga mempertanyakan Haryadi yang menggunakan rumah dinas wali kota untuk pertemuan dengan tersangka lainnya. Padahal dia sudah tidak lagi menjabat walikota sejak 22 Mei 2022 lalu.
Selain itu Sultan juga mempertanyakan rencana pembangunan apartemen setinggi 40 meter dengan 14 lantai. Padahal Malioboro merupakan kawasan cagar budaya yang melarang pendirian bangunan yang tinggi.
"Kalau cagar budya, apakah sudah ada ijin dari balai purbakala ?," ujarnya.
Karena itu, Sultan meminta Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi untuk mengkaji ulang IMB di Kota Yogyakarta. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kasus serupa.
"Pak Sumadi otomatis [harus] mengkaji penerbitan imb, ya otomatis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu