SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil membongkar dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Namun begitu, JCW mengingatkan bahwa masih ada kasus lainnya yaitu dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida yang hingga saat ini tak ada kelanjutan sama sekali.
"Tentunya kita juga tetap mengkritik sekaligus mengingatkan kembali kepada KPK atas lambannya kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida," terang Aktivis JCW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Kamba mengatakan bahwa renovasi Stadion Mandala Krida itu menggunakan dana APBD tahun 2016 - 2017 oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Kerugian negara sendiri ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Empat Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
"Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka," kata dia.
Lebih lanjut, Kamba menyayangkan dengan ketegasan KPK yang tak kunjung bergerak cepat.
Sejauh ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini.
"Sangatlah tidak etis. Sehingga KPK harus benar-benar serius dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana negara ini secapat mungkin," terang dia.
Menelisik perjalanan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada Desember 2021 lalu.
Saksi-saksi tersebut antara lain, Dosen Teknik Sipil Universitas Cokroaminoto, Herry Kristyanto. Kristiyanto diketahui juga sebagai Team Leader Konsultan Pengawas CV Reka Kusuma Buana pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Kemudian, anggota Pokja pembangunan stadion Mandala Krida Sugeng Iswitono; Joko Susilo; Sumitro Yuwono; Gutik Lestarna; Lilin Fajarwati; serta pihak swasta Ilham Waskito dan Sigit Susilo Abriansyah.
Meski telah memanggil para saksi, hingga Mei 2022 ini KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin
-
Menang Hasil Quick Count Pilkada Gunungkidul, Pendukung Endah-Joko Cukur Gundul
-
Tanggapi Rencana Kepindahan Mary Jane, Jusuf Kalla Sebut Bisa Kurangi Beban Indonesia
-
Pasca Pilkada 2024, Jusuf Kalla sebut Minimnya Konflik Bukti Demokrasi di Indonesia telah Dewasa
-
Pilkada di DIY Lancar, Tapi Sleman Diwarnai Bagi-Bagi Uang Saat Pencoblosan