SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil membongkar dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Namun begitu, JCW mengingatkan bahwa masih ada kasus lainnya yaitu dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida yang hingga saat ini tak ada kelanjutan sama sekali.
"Tentunya kita juga tetap mengkritik sekaligus mengingatkan kembali kepada KPK atas lambannya kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida," terang Aktivis JCW, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Kamba mengatakan bahwa renovasi Stadion Mandala Krida itu menggunakan dana APBD tahun 2016 - 2017 oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Kerugian negara sendiri ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
"Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka," kata dia.
Lebih lanjut, Kamba menyayangkan dengan ketegasan KPK yang tak kunjung bergerak cepat.
Sejauh ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini.
"Sangatlah tidak etis. Sehingga KPK harus benar-benar serius dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana negara ini secapat mungkin," terang dia.
Menelisik perjalanan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Empat Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Saksi-saksi tersebut antara lain, Dosen Teknik Sipil Universitas Cokroaminoto, Herry Kristyanto. Kristiyanto diketahui juga sebagai Team Leader Konsultan Pengawas CV Reka Kusuma Buana pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Kemudian, anggota Pokja pembangunan stadion Mandala Krida Sugeng Iswitono; Joko Susilo; Sumitro Yuwono; Gutik Lestarna; Lilin Fajarwati; serta pihak swasta Ilham Waskito dan Sigit Susilo Abriansyah.
Meski telah memanggil para saksi, hingga Mei 2022 ini KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
FOTO: KPK Lakukan Penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta Terkait Kasus Suap yang Menyeret Haryadi Suyuti
-
Lakukan Penggeledahan di Balai Kota, KPK Periksa Sejumlah Berkas Terkait IMB
-
Ironi HUT Pemkot Yogyakarta: Bukan Kue Ulang Tahun, KPK Beri 'Hadiah' Penggeledahan Ruangan Kerja Wali Kota
-
Ulasan Buku 'Lelucon Para Koruptor,' Ketika Penjara Tak Membuat Jera
-
Usai Sita Uang di Kantor Summarecon Agung, KPK Hari Ini Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan