SuaraJogja.id - Beredar video yang mempertontonkan seorang atasan memukul pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). Videonya pun langsung viral dan ramai-ramai netizen mengecam tindakan pelaku.
Akhirnya kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kasus kekerasan pegawai di KPP Pratama Bekasi Utara. Pernyataan resminya itu salah satunya dibagikan di akun Twitter @DitjenPajakRI pada Rabu (8/6/2022).
Ada lima poin yang disampaikan pihak DJP dalam menangani kasus kekerasaan pegawai. Pihaknya tentu tidak menoleransi cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur kepegawaian meskipun untuk tujuan pembinaan pegawai.
"DJP senantiasa mengutamakan kepemimpinan yang berkualitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya kepemimpinan yang berintegritas dan profesional serta memperhatikan aspek keselamatan pegawai di lingkungan kantor pajak," keterangan pihak Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak menjelaskan kalau kasus kekerasan pegawai KPP Pratama Bekasi Utara sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan oleh unit kepatuhan internal DJP.
Mereka juga terus melakukan pemantauan dan pendampingan pada korban kekerasan. Dan terakhir, mereka akan melakukan evaluasi internal agar kekerasan seperti itu tak terjadi lagi.
Melihat Ditjen Pajak langsung bertindak tegas begitu tahu kasus kekerasan pegawainya, netizen mendukung. Ada juga yang mempertanyakan pelakunya apakah akan dipecat atau tindakan tegas apa sebagai konsekuensi.
"Pelaku nggak dipecat min?" komentar netizen kepo.
"Pecatlah. Mau alasan, kekerasan apapun nggak bisa ditolerir, pajak yang dibayarkan kok buat gaji preman," komentar netizen lain.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bekasi: Kecamatan Bekasi Utara Terbanyak, BOR Capai 58 Persen
"Kalau nggak dipecat ya sama aja berarti sama instansi yang lain. (Hanya oknum)," sindir netizen lain.
"Maaf, kita nunggu kabar dia dipecat min," tagih netizen lainnya.
"Kalau masyarakat minta pecat diturutin nggak? Kan gajinya dari uang rakyat," timpal lainnya.
Ada seorang netizen yang nimbrung dan menjelaskan soal pemecatan pelaku kekerasan.
"Kalau sudah masuk ranah pidana dan kasusnya nanti inkracht, otomatis dipecat," kata netizen tersebut.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Ada Jajaran Sebut Tidak Bakal Tolerir Aksi Kekerasan Ketum Bravo Lima, Ahmad Zazali: Malah Memperkeruh Situasi
-
Ulasan Buku Gotong Royong Memutus Rantai Kekerasan: Kumpulan Cerita tentang Parenting
-
Anak Ketum Pemuda Bravo 5 Aniaya Putra Politisi PDIP, PBL: Kami Tak Mentolerir Kekerasan
-
Panglima TNI Beri Atensi Dugaan Kasus Kekerasan Prajurit di Papua, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset