Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Dirawat di PKU Muhammadiyah Gamping dengan Keluhan Sesak Napas

Load More