SuaraJogja.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Gunungkidul dikabarkan selingkuh. Bahkan dari hubungan terlarang tersebut, telah lahir seorang bayi berjenis perempuan sekitar dua minggu lalu. Keduanya kini terancam mendapatkan sanksi.
Dua oknum tersebut adalah P (48) dan HK (40). Mereka sebelumnya bekerja di satu naungan yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Namun karena pemecahan dinas tersebut menjadi dua OPD, keduanya kini di instansi berbeda.
P kini berada di lingkungan Dinas Pendidikan Korwil 2 Kapanewon Saptosari dan HK bekerja di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga. Desas-desus perselingkuhan mereka sebenarnya sudah terdengar ketika keduanya masih satu kantor.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno tidak menampik isu tersebut. Bahkan ia telah memanggil ASN yang bersangkutan, P untuk melakukan klarifikasi. Dan P juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Digitalisasi Birokrasi ASN, Lembaga Administrasi Negara Kerja Sama dengan Pijar
"Kalau kami hanya berwenang untuk memanggil P sementara untuk yang perempuan itu wewenang dari Dispora," tutur dia, Kamis (9/6/2022).
Dari klarifikasi tersebut P mengakui bahwa dia pernah berhubungan badan dengan HK di sebuah penginapan di kota Yogyakarta. Kala itu keduanya-tengah menjalankan tugas di kota Yogyakarta. Karena saat itu kondisi hujan lebat, keduanya memutuskan untuk menginap di sebuah penginapan.
Winarno mengatakan, P mengaku selingkuh karena merasa diintimidasi oleh istri sahnya, yang berumur 54 tahun. Istri P selalu menuduh P tidak bisa menghamilinya. Tak terima kejantanannya diremehkan, P lalu nekat selingkuh dengan teman dekat sekantornya.
"P dan istri sahnya itu menikah juga belum lama, ketika istri sahnya berumur 48 tahun," terang dia.
Karena perbuatannya tersebut, pasangan selingkuh ini telah memiliki anak. HK melahirkan bayi seberat 2,1 kg dengan jenis kelamin perempuan. HK sendiri sebenarnya sudah memiliki tiga orang anak dari pernikahan sebelumnya.
Baca Juga: Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
"HK merupakan janda yang belum lama menyelesaikan proses perceraian. Saat hamil tidak ada yang mengetahui karena sangat aktif orangnya," ujar dia.
Winarno mengatakan bahwa P bisa terancam sampai dipecat karena perbuatan seperti ini sudah dilakukan dua kali. Bahkan yang pertama P pernah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Saat itu P mendapatkan sanksi penurunan golongan menjadi golongan 2A. Bukannya jera, P justru berulah lagi dengan melakukan hubungan terlarang dengan sesama ASN sampai pasangannya melahirkan.
"Ini sudah kebangetan. Dua kali melakukan pelanggaran," papar dia.
Pihaknya sudah mengajukan surat pembinaan ke BKD dan kemungkinan besar sanksi dari Bupati akan segera turun untuk keduanya. Namun sangsinya apa winardo mengaku tidak mengetahuinya secara detail karena bukan kewenangannya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret
-
Fenomena Brain Drain: Masalah Nasionalisme atau Bobroknya Sistem Meritokrasi Indonesia?
-
ASN Jakarta Boleh Punya Istri Lebih dari Satu, Waspada Dampak Poligami terhadap Anak
-
Apa Penyebab ASN Dipecat? Ternyata Prosedur Pencopotan Pegawai Negeri Tak Semudah Itu
-
Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan