SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY (Ingub) nomor 16/INSTR/2022 tentang PPKM level 1. Instruksi ini mulai berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Dalam Ingub itu disebutkan terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non esensial yang kini sudah diizinkan bekerja dari kantor 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya boleh 100 persen. Untuk kapasitas di dalam bioskop yang semula 75 persen sekarang sudah 100 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19
Objek wisata dan tempat publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen namun harus menerapkan protokol kesehatan. Dan memakai aplikasi Visiting Jogja bagi pengunjung.
Menanggapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku baru akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam PPKM level 1. Utamanya, ia memastikan akan ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan.
"Artinya kan kalau level 1 semakin melandai [kasus Covid-19]. Semakin kecil levelnya semakin besar kelonggarannya," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Bahkan kelonggaran juga sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat tidak pakai masker saat ada di luar ruangan. Namun demikian, ia meminta warga Bumi Projotamansari tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Oleh Presiden Jokowi sendiri pun sudah memberi kelonggaran tidak pakai masker di ruang terbuka tapi warga harus tetap waspada," katanya.
Saat ada di ruangan tertutup, masyarakat wajib memakai masker agar tidak tertulari virus corona.
"Hanya di ruang tertutup masker tetap dipakai," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Salurkan Bantuan Sanitasi Layak dan Air Bersih, PNM Peduli Masa Depan Sehat
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara