SuaraJogja.id - Lima siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan dilaporkan tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) mulai Selasa (7/6/2022) kemarin. Sekolah melarang mereka mengikuti ujian karena orang tua belum membayar tunggakan uang sekolah selama setahun.
Mengetahui hal ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun akhirnya buka suara. Halim meminta semua sekolah di kabupaten tersebut, baik negeri maupun swasta untuk memenuhi hak anak.
"Intinya hak anak harus diberikan, apapun kondisi ekonomi orang tua. Hak pendidikan anak harus diberikan," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Menurut Halim, layanan pendidikan bagi anak tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi orang tua. Sesuai UUD 1945, semua anak memiliki hak untuk belajar secara wajar dan layak.
Kalaupun orang tua siswa belum bisa memenuhi kewajiban mereka memenuhi administrasi sekolah, persoalan itu harusnya bisa diatasi. Banyak cara bisa dipilih sekolah untuk mengatasi masalah tersebut seperti menggunakan donasi dari beberapa pihak seperti Baznas.
"Zakat infaq bisa digunakan membantu masalah yang selama ini melingkupi orang tua yang kurang mampu [secara ekonomi] karena apapun kondisi orang tua, anak-anak harus diselamatkan dan mendapatkan pendidikan apapun kondisi orang tua," tandasnya.
Pemkab Bantul, lanjut Halim memfasilitasi kasus tersebut. Dengan demikian para siswa bisa mengikuti UAS meski orang tua mereka belum mampu membayar tunggakan biaya pendidikan.
Halim meminta kasus di SMP Muhammadiyah Banguntapan tidak akan terulang lagi. Semua sekolah diminta memberikan hak pendikan anak tanpa pandang bulu.
"Anak-anak akhirnya bisa ikut ujian," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah orang tua melapor ke Ombudsman DIY karena anak mereka tidak diperbolehkan mengikuti UAS. Sekolah melarang mereka ujian karena orang tua belum melunasi tagihan di sekolah.
Berita Terkait
-
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Anak Lisa Mariana Lahir Tahun Berapa? Teka-teki Nama Ayah di Akta Kelahiran Akhirnya Terungkap
-
Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
-
Mendikdasmen Ungkap Alasan TKA Tak Wajib Meski Jadi Pengganti UN: Supaya Murid Tidak Stres
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan