SuaraJogja.id - Tersangka penggunaan narkotika, gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi selama empat bulan. Kabar itu dibagikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.
"Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta. Selama Andrie menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.
"Yang bersangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6).
Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Baca Juga: Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.
"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta
-
Terpopuler: Gitaris Andrie Bayuajie Ditangkap, Anies Baswedan Dianaktirikan
-
Polisi Panggil Marketplace Penjual Psikotropika ke Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie
-
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Beli Obat Penenang Via Online
-
Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Pakai Obat Penenang Sejak 5 Tahun Lalu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris