SuaraJogja.id - Tersangka penggunaan narkotika, gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi selama empat bulan. Kabar itu dibagikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.
"Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta. Selama Andrie menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.
"Yang bersangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6).
Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Baca Juga: Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.
"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta
-
Terpopuler: Gitaris Andrie Bayuajie Ditangkap, Anies Baswedan Dianaktirikan
-
Polisi Panggil Marketplace Penjual Psikotropika ke Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie
-
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Beli Obat Penenang Via Online
-
Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Pakai Obat Penenang Sejak 5 Tahun Lalu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat