SuaraJogja.id - Tersangka penggunaan narkotika, gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi selama empat bulan. Kabar itu dibagikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.
"Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta. Selama Andrie menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.
"Yang bersangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6).
Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Baca Juga: Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.
"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Asesmen Diterima, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan di BNNP DKI Jakarta
-
Terpopuler: Gitaris Andrie Bayuajie Ditangkap, Anies Baswedan Dianaktirikan
-
Polisi Panggil Marketplace Penjual Psikotropika ke Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie
-
Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Beli Obat Penenang Via Online
-
Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Pakai Obat Penenang Sejak 5 Tahun Lalu
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun