SuaraJogja.id - Tiga pemuda harus berurusan dengan jajaran Polsek Umbulharjo setelah kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (sajam) yang tidak sesuai peruntukannya. Dua dari tiga pemuda itu sendiri diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan pengungkapan itu bermula pada Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 23.20 WIB Jalan Veteran Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat itu Tim Regul Polsek Umbulharjo tengah melaksanakan patroli keamanan di sekitar lokasi.
"Saat Tim Regul Polsek Umbulharjo melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di Jalan Veteran Warungboto tepatnya di taman kecil ada sejumlah pemuda berkumpul yang mengganggu kendaraan yang lewat," kata Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (15/6/2022).
Mendapat laporan tersebut, Tim Regul Polsek Umbulharjo bersama pihak terkait lantas mendatangi lokasi tersebut. Mengetahui kedatangan polisi, para pemuda tersebut kemudian melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Panembakan Cimahi
Namun, polisi langsung bergerak cepat untuk mengejar rombongan. Akhirnya satu orang dari rombongan dapat diamankan berserta kendaraannya.
"Setelah dilakukan penyisirian ditemukan senjata tajam sebanyak tiga buah yang disembunyikan taman dan langsung diamankan ke Polsek Umbulharjo," ujarnya.
Satu orang yang berhasil diamankan itu kemudian diperiksa lebih lanjut. Dari sana diketahui, kepemilikan sajam itu mengarah ke tiga orang ini.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Setyo, tiga pemuda itu berhasil diamankan. Tiga orang itu adalah MF (18), RF (17) dan CN (16) yang semuanya warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pedang dan dua bilah senjata tajam jenis celurit serta dua unit sepeda motor honda Vario milik pelaku.
Baca Juga: Viral Video Dua Pria Terlibat Perkelahian, Salah Satu Kena Tusuk Senjata Tajam, Korban Selamat
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Meracau Saat Ditangkap, Pengadang Bus Transjakarta Ternyata Depresi Berat
-
Perebutan Motor Berujung Maut, Paman Dibacok hingga Tewas di Kamal Muara saat Bantu Keponakan
-
Viral, Pria Ini Ngaji Dulu Sebelum Palak Penjaga Toko, Netizen Auto Emosi!
-
Diduga Tak Terima Ditegur karena kerap Minta Uang ke Pembeli, Pria di Parepare Ajak Duel Warga Pakai Parang
-
Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran Bersenjata Tajam di Tebet, Salah Satu Pelaku Gunakan Atribut Shopee Food
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak