SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari mengatakan Komisi III mulai membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
"Ini pertemuan yang kedua," katanya, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan Komisi III telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR terkait penyusunan naskah akademik.
"Hari ini membahas perbaikan yang dilakukan oleh Badan Keahlian, setelah kita memberikan masukan pada rapat yang pertama," jelasnya.
RUU tentang Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-VIII/2010. MK berpendapat bahwa tata cara penyadapan tetap harus diatur oleh UU karena hingga kini pengaturan mengenai penyadapan masih sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
"Putusan itu menegaskan penyadapan itu pada hakikatnya adalah pelanggaran hak asasi manusia, namun dapat dikecualikan untuk penegakan hukum," katanya.
Terkait dengan UU tentang Kejaksaan yang yang juga mengatur tentang penyadapan, ia menegaskan norma itu baru berlaku jika undang-undang khusus penyadapan telah ada.
"Sudah cukup lama MK memberikan pertimbangan kalau penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus," katanya.
Sementara, menurut dia, proses penyadapan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung meskipun sudah ada semacam peringatan dari MK.
Beberapa waktu lalu, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mengatakan setidaknya sampai saat ini terdapat 5 (lima) putusan MK terkait ketentuan penyadapan.
Tiga putusan, di antaranya menguji ketentuan penyadapan yang dimuat di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010.
Dua putusan lain berkenaan dengan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016. [ANTARA]
Berita Terkait
-
TKW di Taiwan Ngamuk di Sosmed, Diduga Gegara Anak Baru Lalai Buang Nasi Tak Sesuai Aturan
-
Polri Dikritik Soal Brotoseno, Komisi III DPR: Berkelakuan Baik untuk Polisi, Tapi Bajingan untuk Bangsa
-
Disorot Wakil Ketua Komisi III DPR, Kasus Pengemudi Pajero Arogan di Tol Berujung Damai
-
KPK Ngebet RUU Perampasan Aset Dan Penyadapan Disahkan DPR, Ternyata Belum Jadi Fokus Pembahasan
-
Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal