SuaraJogja.id - Sejumlah perwakilan pedagang asongan di zona 2 dalam kompleks Candi Borobudur mengadu ke LBH Yogyakarta setelah tidak diperbolehkan untuk berjualan lagi di kawasan tersebut.
Para pedagang menilai keputusan itu diambil secara sepihak dan terkesan diskriminatif. Padahal para pedagang juga sudah berjualan di area tersebut selama bertahun-tahun.
Menanggapi keresahan para pedagang asongan tersebut, Corporate Secretary Taman Wisata Candi (TWC) AY Suhartanto menyebut bahwa sebenarnya komunikasi sudah cukup sering dilakukan oleh pihak manajemen kepada para pedagang.
"Kalau jawaban sebenarnya mereka sudah dijawab sama GM-GM (General Manager) Borobudur ya dulu. Bahwa mereka maunya di zona dua dalam. Itu kan tidak boleh untuk beraktivitas pedagang asong ya. Cuma mereka belum bisa menerima sehingga mereka menempuh beberapa mungkin konsultasi begitu," kata Suhartanto dihubungi awak media, Rabu (15/6/2022).
Ia mengungkapkan alasan pemindahan pun sudah diberikan kepada para pedagang. Salah satu yang utama adalah terkait dengan kenyamanan.
Diketahui bahwa para pedagang sendiri akan dipindahkan ke area parkiran. Sehingga tidak berada di zona dua dalam atau di depan museum lagi.
"Kenyamanan ya. Pedagang asong kan itu mengganggu kenyamanan dan dulu kan sudah pernah ditata itu. Kemarin dari kebijakan GM-GM itu kan zona dua dalam kan tidak boleh untuk berjualan tapi mereka masih menginginkan itu tetap berjualan di zona dua dalam," ungkapnya.
Disampaikan Suhartanto, para pedagang sendiri memang sudah mengajukan proposal terkait sistem berdagang di area tersebut. Proposal itu sebenarnya disebut telah diberikan sejak awal tahun lalu.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan tinjauan atau review lebih lanjut terhadap proposal dari para pedagang itu. Kendati demikian, ditegaskan Suhartanto, semenjak pandemi Covid-19 sudah ada aturan untuk tidak diizinkannya pedagang berjualan di area dalam.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Candi Borobudur, Harus Pakai Tour Guide hingga Alas Kaki Khusus
"Sebenarnya komitmen dari GM-GM itu semenjak pandemi itu memang sudah tidak diizinkan (berjualan) di dalam. Jadi untuk aktivitas berjualan mereka tetap boleh berjualan tapi di area dalam ini yang tidak diizinkan," paparnya.
Ditanya terkait dengan adanya stan-stan produk komersil yang tetap ada di zona 2 dalam. Ia mengaku malah belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
"Saya belum dapat informasi itu (stan-stan komersil), nanti saya cek lagi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 340 pedagang asongan yang berjualan di zona 2 kompleks Candi Borobudur mengaku digusur sehingga tak boleh beraktivitas lagi di area tersebut. Ratusan pedagang yang tergabung dalam 14 komoditas itu merasa ada perlakuan diskriminatif dari manajemen.
Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur Wito Prasetyo menjelaskan ratusan pedagang yang berjualan tepatnya di Museum Karmawibhangga itu terus menerus digeser. Hingga puncaknya mereka tak boleh lagi berjualan di area tersebut.
"Dalam rentan waktu bertahun-tahun itu sudah mulai digeser-geser sampai pada titik depan museum ini. Sudah ada pergeseran pun pedagang sudah mengikuti aturan nurut ikut. Di saat di sini posisi terakhir di belakang ini juga dilarang, tidak diperbolehkan (berjualan)," kata Wito kepada awak media di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku