SuaraJogja.id - Sejumlah perwakilan pedagang asongan di zona 2 kompleks Candi Borobudur meminta pendampingan kepada LBH Yogyakarta setelah tidak diperbolehkan untuk berjualan lagi di kawasan tersebut. Padahal para pedagang sudah berjualan di area tersebut selama bertahun-tahun.
Ketua Pedagang 14 Komoditas di Candi Borobudur Egi Basiyo menyayangkan keputusan sepihak dari PT Taman Wisata Candi (TWC). Pasalnya pihak manajemen meminta para pedegang berhenti untuk beraktivitas berjualan di area tersebut.
Padahal sudah dua tahun belakangan mereka harus berhenti tidak berjualan. Alasannya adalah kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
"Kita menghormati dan patuh untuk berhenti sementara karena kondisi yang belum memungkinkan. Akan tetapi setelah 2 tahun PT TWC membuka lagi pintu masuk candi menerima kedatangan pengunjung," ujar Egi di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Klarifikasi Warga Wadas Bawa Senjata Tajam, LBH Yogyakarta: Itu Peralatan Kerajinan dan Bertani
Keputusan sepihak itu sendiri baru diketahui para pedagang, tepatnya pada masa setelah puasa mendekati Hari Raya Idul Fitri kemarin. Saat itu para pedagang dipertemukan oleh pihak manajemen PT TWC dengan agenda biasa sosialisasi menghadapi hari libur besar.
"Alangkah terkejutnya kami ketika menghadiri undangan beliau, kita diberitahukan bahwasanya kegiatan mengasong yang biasanya kita aktivitas bertahun-tahun dilarang dan kita dipindahkan di lokasi parkiran," terangnya.
Padahal, kata Egi, di lokasi parkiran pun sudah ada banyak teman-teman komoditas lain yang berjualan. Bahkan mereka juga sudah lama beraktivitas di sana.
"Dan sampai sekarang belum ada kepastian dari manajemen untuk beraktivitas lagi," ujarnya.
Para pedagang sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan dari dilarangnya aktivitas mengasong di zona 2 dalam tepatnya di depan Museum Karmawibhangga itu. Sebab, mereka juga sudah lama berada di situ dan baru kali ini larangan itu muncul.
"Pada intinya teman-teman pedagang asongan di zona 2 dalam depan museum sudah aktivitas sangat lama. Bahkan tidak serta-merta liar atau ilegal. Sudah ada KIB (kartu izin berjualan) yang dikeluarkan pihak manamjemen taman dan setiap tahun diperbarui," paparnya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan saat Libur Lebaran 2025, Jangan Keliru!
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Inspirasi Modifikasi New Honda PCX 160, Ketika Modernitas Berpadu dengan Warisan Budaya
-
Libur Lebaran 2025, Borobudur Targetkan 76.000 Pengunjung: Simak Tips Membeli Tiketnya
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru Libur Lebaran 2025, Ini Cara Membelinya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup