Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:54 WIB
Ilustrasi--kasus pembacokan. (Shutterstock).

Pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.

Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.

Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.

"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.

Baca Juga: Sesosok Mayat dengan Sejumlah Luka Tusuk Ditemukan di Kebun Salak Sleman, Diduga Korban Penganiayaan

Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto mengapresiasi adanya sikap proaktif masyarakat dalam rangka mencegah kejahatan yang terjadi di lingkungannya.

Namun tindak lanjut tindakan upaya pencegahan, sebaiknya dilaporkan kepada polisi terutama dalam hal tangkap tangan, melakukan upaya paksa.

"Jangan sampai malah menjadi kontradiktif, berlebihan tidak proposional. Walaupun itu dilakukan terhadap pelaku kejahatan, lebih baik dilaporkan sedini mungkin kepada kepolisian, untuk bisa melakukan pencegahan agar perbuatan tindak pidana tidak terjadi di masyarakat," ujarnya.

Sangat penting peran masyarakat untuk mendeteksi, ikut serta proaktif peduli terhadap lingkungannya.

"Namun dengan batas koridor tidak melanggar perbuatan hukum dan berlebihan yang tidak proposional," ucapnya.

Load More