Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 16 Juni 2022 | 18:56 WIB
Petugas puskeswan Sanden memeriksa sapi bergejala PMK di Besole RT 4, Poncosari, Srandakan, Bantul pada Senin (13/6/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Tidak hanya diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Sebab, sebagai  upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.

"Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan," ujarnya. 

Load More