SuaraJogja.id - Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada Kamis.
Mereka telah ditahan selama delapan hari di Kota Diyarbakir di wilayah tenggara tanpa didakwa secara resmi. Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan, lapor mereka.
Lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.
Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir, menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu itu dan menganggapnya "kejam".
Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc.
Polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.
Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK).
Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.
Pada Senin (13/6), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai "pukulan terhadap kebebasan pers".
Baca Juga: Erick Thohir Kirim UKM Tanah Air ke Pasar Senggol Turki 2022
Pernyataan itu meminta oposisi Turki --yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi"-- untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka.
Pernyataan itu juga meminta pengadilan "untuk tidak menjadi instrumen anarki dan tirani pemerintah".
Pemerintah Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pengadilan itu independen.
Turki menempati peringkat 149 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dirilis Reporters Without Borders (RSF), yang menggambarkan Turki sebagai negara yang "menggunakan semua kemungkinan cara untuk meredam kritik".
Berita Terkait
-
Cari Jurnalis Inggris, Polisi Temukan Beberapa Jasad di Hutan Amazon
-
Puluhan Jurnalis Inggris Ditolak Masuk Rusia, Dituding Sebar Propaganda Antirusia
-
Jurnalis Inggris Hilang di Amazon, Brasil Didesak Intensifkan Pencarian
-
30 Tahun Kiprahnya di Bulu Tangkis Didukung Jurnalis, Greysia Polii: Media Mendukung Penuh Perjalanan Saya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan
-
Rute dan Biaya Mudik Jakarta Yogyakarta via Motor dan Mobil: Panduan Lengkap Lebaran 2026