SuaraJogja.id - Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada Kamis.
Mereka telah ditahan selama delapan hari di Kota Diyarbakir di wilayah tenggara tanpa didakwa secara resmi. Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan, lapor mereka.
Lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.
Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir, menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu itu dan menganggapnya "kejam".
Baca Juga: Erick Thohir Kirim UKM Tanah Air ke Pasar Senggol Turki 2022
Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc.
Polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.
Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK).
Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.
Pada Senin (13/6), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai "pukulan terhadap kebebasan pers".
Baca Juga: Profil Fatih Karagumruk SK, Klub Turki yang Kini Dilatih Andrea Pirlo
Pernyataan itu meminta oposisi Turki --yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi"-- untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan