Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 16 Juni 2022 | 20:06 WIB
Polisi tanpa seragam menahan seorang perempuan, saat demonstrasi solidaritas untuk tahanan Kurdi yang melakukan mogok makan, di Diyarbakir, Turki, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Sertac Kayar/ama/cfo

SuaraJogja.id - Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada Kamis.

Mereka telah ditahan selama delapan hari di Kota Diyarbakir di wilayah tenggara tanpa didakwa secara resmi. Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan, lapor mereka.

Lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.

Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir, menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu itu dan menganggapnya "kejam".

Baca Juga: Erick Thohir Kirim UKM Tanah Air ke Pasar Senggol Turki 2022

Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc.

Polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.

Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK).

Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.

Pada Senin (13/6), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai "pukulan terhadap kebebasan pers".

Baca Juga: Profil Fatih Karagumruk SK, Klub Turki yang Kini Dilatih Andrea Pirlo

Pernyataan itu meminta oposisi Turki --yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi"-- untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka.

Pernyataan itu juga meminta pengadilan "untuk tidak menjadi instrumen anarki dan tirani pemerintah".

Pemerintah Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pengadilan itu independen.

Turki menempati peringkat 149 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dirilis Reporters Without Borders (RSF), yang menggambarkan Turki sebagai negara yang "menggunakan semua kemungkinan cara untuk meredam kritik".

Load More