SuaraJogja.id - Wahana rumah hantu saat ini memang menjadi banyak incaran untuk dijadikan pilihan menghabiskan momen liburan. Kini Sleman City Hall telah menghadirkan kembali wahana rumah hantu dengan konsep yang jauh lebih menyeramkan.
Wahana ini dinamakan dengan "Wahana Drive - Thru Haunted House Kampung Penari Series 2" dan resmi dibuka pada hari Sabtu (18/6/2022). Sama seperti namanya, diperlukan kendaraan untuk bisa menikmati sensasi yang menggoda dalam wahananya.
Setiap pengunjung hanya perlu membayar biaya sekitar Rp50 ribu dan sudah disiapkan fasilitas odong-odong bagi mereka yang tidak membawa mobil. Menariknya, wahana ini merupakan wahana terbesar di Indonesia dengan luas mencapai 5000 m2.
Hanya dengan durasi waktu sekitar 15-20 menit, para pengunjung bisa menikmati dan menjelajahi misteri dalam kampung penari. Tema kampung penari ini dibuat dengan inspirasi dari film KKN Desa Penari yang sukses sejak dirilis di bioskop.
Bagi yang membawa kendaraan, nanti bisa memulai dengan membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar pintu bisa dibuka. Selain itu, desain, suasana, dekorasi, sampai make up yang dgunakan pun disesuaikan dengan tema kampung penari.
Jangan khawatir, sejak awal sudah ada jalur khusus bagi yang ingin mencoba wahana ini. Nantinya hanya perlu masuk dari arah Jalan Magelang atau Jalan Gito Gati tanpa harus mengganggu akses pengunjung mall.
Sementara untuk yang ingin membeli tiketnya, sudah disediakan metode yang fleksibel. Ada pilihan untuk membeli melalui aplikasi Traveloka atau bisa langsung di sana, di lantai LG.
Mobil yang bisa digunakan adalah yang maksimal berukuran 1,9 meter untuk ketinggiannya dan tanpa adanya hiasan tambahan di bagian atap. Wahana ini juga bisa didatangi di hari biasa atau akhir pekan dengan harga tiket yang sama.
Baca Juga: Sensasi Uji Nyali di Rumah Hantu Ala Drive-Thru, Tertarik Mencoba?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya
-
Jangan Nekat! Balai TNGM Tegaskan Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku