Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:59 WIB
korban penganiayaan yang dipaksa mengaku mencuri lapor ke Polres Gunungkidul, Senin (20/6/2022). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu warga di Karangmojo digegerkan dengan kejadian penculikan dan penganiayaan terhadap salah seorang bocah seusai pulang hadroh. Bocah berinisial YTL dipaksa mengaku telah mencuri gas elpiji hingga akhirnya dianiaya.

Keluarga sang bocah pun kemudian melaporkan tindak penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polres Gunungkidul.

Di tengah penyelidikan kasus tersebut, kelompok hadroh tempat korban penculikan dan penganiayaan menuntut agar pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku. 

Mereka mendesak agar kepolisian mengusut tuntas aksi penculikan dan penganiayaan terhadap bocah asal Padukuhan Ngrombo II, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo tersebut. 

Baca Juga: 217 Orang Terjaring Operasi Patuh di Gunungkidul, Setengahnya Masih Gunakan Sendal Jepit saat Kendarai Motor

"Dia tidak pernah melakukan pencurian tersebut. Sebab saat aksi pencurian terjadi dia bersama kami. Kami Keluarga Besar Majelis Shalawat Masjid Nurul Huda mendukung penuh kepada rekan kami YTL selaku korban penuh dan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Pengurus Masjid Nurul Huda, Nurani Priyanto (42), Kamis (23/6/2022).

Lelaki yang akrab dipanggil Nur Kipli ini menilai penyelidikan yang dilakukan polisi saat ini terkesan berjalan lamban. Sebab sejak pelaporan hari Selasa (21/6/2022) lalu hingga sekarang belum juga ada penetapan status tersangka.

"Wong barang bukti pernyataan menculik dan video penganiayaan sudah ada, harusnya sudah ada tersangka,"tutur lelaki yang akrab dipanggil Nur Kipli tersebut, 

Ia menduga lambannya penetapan tersangka tersebut karena pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut diback up oleh orang kuat yang berpangkat tinggi di jajaran kepolisian. Sehingga kasus tersebut masih belum ada kejelasan.

Di samping itu, beredar kabar jika pelaku utama yang berinisial A mengantongi kartu kuning atau kartu identitas yang menunjukkan jika yang bersangkutan adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Baca Juga: PPDB di Gunungkidul Terkendala Jaringan Internet

"Kami itu menyangsikannya sebab  A saat ini menjadi ketua paguyuban pedagang angkringan Bulak Janggleng Kalurahan Genjahan. Dia itu bisa bersosialisasi dengan normal dan bisa mencari uang,"kata dia.

Load More