SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah nama terkait kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Beberapa pejabat dari Yogyakarta turut dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan memang ada sejumlah nama yang kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (22/6/2022) kemarin untuk diperiksa. Pemeriksaan itu sendiri terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
"Ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon Agung turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia dipanggil setelah dugaan berperan memberikan izin penerbitan IMB tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Rachmat Yasin Untuk Mendalami Kasus Suap Adiknya
Selain itu, KPK memanggil pula mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah DIY Aris Eko Nugroho. Lebih lanjut, belum dapat dipastikan kapasitas Aris dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.
Namun sejauh ini, Aris yang kini menjabat sebagai Paniradya Kaistimewaan DIY itu diduga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai lahan calon apartemen yang akhirnya terjerat kasus suap itu. Pasalnya diketahui bahwa lahan tersebut masih masuk atau berada dalam kawasan cagar budaya Kawasan Malioboro.
Aris yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telpon belum memberikan jawaban hingga saat ini.
Hanya saja, Ali Fikri memastikan bahwa nama-nama yang dipanggil KPK tersebut masih dalam status sebagai saksi saja terkhusus dalam kasus ini.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan itu:
Baca Juga: Kasus Suap Menjerat Ade Yasin, KPK Periksa Rachmat Yasin dan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Bogor
1. Danang Yuliaksoni, sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta.
2. Bryan Tony, sebagai GM Perencanaan PT Summarecon Agung
3. Raditya Satya Putra, sebagai Perencanaan PT Summarecon Agung
4. Triatmojo, sebagai Perencanaan PT Summarecon Agung
5. Dwi Putranto Wahyuning, sebagai Manager Perizinan PT Summarecon Agung
6. Aris Eko Nugroho, sebagai Kepala Dinas KebudayaanDIY
Sebelumnya diberitakan KPK juga telah memanggil enam PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diduga terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tersebut.
Enam PNS di Kota Jogja tersebut dipanggil pada Rabu (22/6/2022). Mereka diperiksa untuk semakin menuntaskan rangkaian aliran dana kasus suap itu.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan