SuaraJogja.id - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi memasuki tahap mediasi. Hal ini setelah majelis hakim menolak permohonan intervensi dari pihak ketiga.
Ariyanto, selaku kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, menyatakan kesiapan menghadapi proses tersebut.
"Terkait dengan masalah tindak lanjutnya, maka masuk pada proses hukum acara biasa yaitu mediasi. Nah, dalam mediasi nanti kan bagaimana tawaran para pihak, kita lihat di sana. Apabila gagal, maka masuk pada proses jawaban," kata Ariyanto kepada wartawan usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan tahapan yang sah dalam hukum acara perdata. Majelis hakim memberikan waktu mediasi maksimal selama 30 hari.
Selama periode tersebut, hakim mediator akan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk mencari kemungkinan damai sebelum perkara berlanjut ke pokok materi.
"Jadi ini ada proses waktu selama 30 hari, kita hormati ya. Artinya, dalam 30 hari nanti apakah para pihak ada sepakat perdamaian atau tidak," ungkapnya.
Ariyanto menyatakan bahwa fokus tim hukum UGM dalam mediasi adalah melihat seberapa relevan tuntutan penggugat. Terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan permintaan untuk menyerahkan ijazah asli mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jika tuntutan tersebut dianggap tidak relevan, pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian damai.
"Kita lihat apakah dari prinsipal [Universitas] Gadjah Mada sendiri itu ada permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, maka otomatis prosesnya akan dinyatakan gagal," tuturnya.
Baca Juga: Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
Saat ditanya soal persiapan UGM menghadapi mediasi, Ariyanto menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Termasuk mencermati setiap tawaran dan argumen yang diajukan oleh penggugat.
"Ya kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, ya nanti masuk pada acara pokoknya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Cahyono usai membacakan putusan sela terkait penolakan intervensi memaparkan bahwa agenda sidang akan langsung dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
"Diberikan waktu satu bulan, apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjang dan majelis hakim tentunya dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," ujar Cahyono.
Sementara, kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya