SuaraJogja.id - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi memasuki tahap mediasi. Hal ini setelah majelis hakim menolak permohonan intervensi dari pihak ketiga.
Ariyanto, selaku kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, menyatakan kesiapan menghadapi proses tersebut.
"Terkait dengan masalah tindak lanjutnya, maka masuk pada proses hukum acara biasa yaitu mediasi. Nah, dalam mediasi nanti kan bagaimana tawaran para pihak, kita lihat di sana. Apabila gagal, maka masuk pada proses jawaban," kata Ariyanto kepada wartawan usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan tahapan yang sah dalam hukum acara perdata. Majelis hakim memberikan waktu mediasi maksimal selama 30 hari.
Selama periode tersebut, hakim mediator akan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk mencari kemungkinan damai sebelum perkara berlanjut ke pokok materi.
"Jadi ini ada proses waktu selama 30 hari, kita hormati ya. Artinya, dalam 30 hari nanti apakah para pihak ada sepakat perdamaian atau tidak," ungkapnya.
Ariyanto menyatakan bahwa fokus tim hukum UGM dalam mediasi adalah melihat seberapa relevan tuntutan penggugat. Terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan permintaan untuk menyerahkan ijazah asli mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jika tuntutan tersebut dianggap tidak relevan, pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian damai.
"Kita lihat apakah dari prinsipal [Universitas] Gadjah Mada sendiri itu ada permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, maka otomatis prosesnya akan dinyatakan gagal," tuturnya.
Baca Juga: Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
Saat ditanya soal persiapan UGM menghadapi mediasi, Ariyanto menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Termasuk mencermati setiap tawaran dan argumen yang diajukan oleh penggugat.
"Ya kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, ya nanti masuk pada acara pokoknya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Cahyono usai membacakan putusan sela terkait penolakan intervensi memaparkan bahwa agenda sidang akan langsung dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
"Diberikan waktu satu bulan, apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjang dan majelis hakim tentunya dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," ujar Cahyono.
Sementara, kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK