SuaraJogja.id - Kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Andika mengaku tak terkejut dengan putusan sela majelis hakim tersebut.
Di sisi lain dia pun menyatakan tetap menghormati keputusan hakim namun tetap menolak dasar pertimbangan putusan tersebut.
Menurut Andika, salah satu poin yang mereka tolak secara tegas adalah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menilai gugatan yang mereka ajukan di PN Surakarta justru memperkuat posisi mereka sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara yang sedang berlangsung di PN Sleman kali ini.
"Tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, itu kan jelas kami tolak, karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenien dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," kata Andika ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Andika menyebut bahwa pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan.
Ia menyayangkan jika kemudian keputusan antara PN Sleman dan PN Surakarta nantinya bertolak belakang terkait permohonan intervensi.
Adapun di PN Surakarta kehadiran pihak ketiga atau intervensi itu datang dari teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta tepatnya tahun 1980 silam.
Baca Juga: PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
"Kami juga menggarisbawahi bahwa yang namanya pengadilan ini kan kita tempat untuk mencari keadilan. Seperti yang diketahui, kemarin kami mengajukan gugatan intervensi, kemudian diikuti dan dicontoh atau ditiru oleh teman-temannya Pak Jokowi yang di Solo bahwa mereka juga melakukan gugatan intervensi," ungkapnya.
Andika mewanti-wanti agar tidak terjadi ketimpangan hukum antara dua perkara yang saling berkaitan ini.
Jika putusan sela soal intervensi itu terdapat perbedaan atau tidak konsisten maka dapat berpotensi untuk mencederai kepercayaan publik.
"Jangan sampai istilahnya ada ketimpangan hukum di situ, jadi yang punya kami tidak dikabulkan tapi yang punya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah, ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," tegasnya.
Kendati permohonan intervensi di PN Sleman ditolak, Andika mengaku sudah menyiapkan strategi lain.
Dia bilang langkah itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya