SuaraJogja.id - Kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Andika mengaku tak terkejut dengan putusan sela majelis hakim tersebut.
Di sisi lain dia pun menyatakan tetap menghormati keputusan hakim namun tetap menolak dasar pertimbangan putusan tersebut.
Menurut Andika, salah satu poin yang mereka tolak secara tegas adalah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menilai gugatan yang mereka ajukan di PN Surakarta justru memperkuat posisi mereka sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara yang sedang berlangsung di PN Sleman kali ini.
"Tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, itu kan jelas kami tolak, karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenien dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," kata Andika ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Andika menyebut bahwa pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan.
Ia menyayangkan jika kemudian keputusan antara PN Sleman dan PN Surakarta nantinya bertolak belakang terkait permohonan intervensi.
Adapun di PN Surakarta kehadiran pihak ketiga atau intervensi itu datang dari teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta tepatnya tahun 1980 silam.
Baca Juga: PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
"Kami juga menggarisbawahi bahwa yang namanya pengadilan ini kan kita tempat untuk mencari keadilan. Seperti yang diketahui, kemarin kami mengajukan gugatan intervensi, kemudian diikuti dan dicontoh atau ditiru oleh teman-temannya Pak Jokowi yang di Solo bahwa mereka juga melakukan gugatan intervensi," ungkapnya.
Andika mewanti-wanti agar tidak terjadi ketimpangan hukum antara dua perkara yang saling berkaitan ini.
Jika putusan sela soal intervensi itu terdapat perbedaan atau tidak konsisten maka dapat berpotensi untuk mencederai kepercayaan publik.
"Jangan sampai istilahnya ada ketimpangan hukum di situ, jadi yang punya kami tidak dikabulkan tapi yang punya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah, ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," tegasnya.
Kendati permohonan intervensi di PN Sleman ditolak, Andika mengaku sudah menyiapkan strategi lain.
Dia bilang langkah itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi