SuaraJogja.id - Kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Andika mengaku tak terkejut dengan putusan sela majelis hakim tersebut.
Di sisi lain dia pun menyatakan tetap menghormati keputusan hakim namun tetap menolak dasar pertimbangan putusan tersebut.
Menurut Andika, salah satu poin yang mereka tolak secara tegas adalah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menilai gugatan yang mereka ajukan di PN Surakarta justru memperkuat posisi mereka sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara yang sedang berlangsung di PN Sleman kali ini.
"Tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, itu kan jelas kami tolak, karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenien dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," kata Andika ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Andika menyebut bahwa pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan.
Ia menyayangkan jika kemudian keputusan antara PN Sleman dan PN Surakarta nantinya bertolak belakang terkait permohonan intervensi.
Adapun di PN Surakarta kehadiran pihak ketiga atau intervensi itu datang dari teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta tepatnya tahun 1980 silam.
Baca Juga: PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
"Kami juga menggarisbawahi bahwa yang namanya pengadilan ini kan kita tempat untuk mencari keadilan. Seperti yang diketahui, kemarin kami mengajukan gugatan intervensi, kemudian diikuti dan dicontoh atau ditiru oleh teman-temannya Pak Jokowi yang di Solo bahwa mereka juga melakukan gugatan intervensi," ungkapnya.
Andika mewanti-wanti agar tidak terjadi ketimpangan hukum antara dua perkara yang saling berkaitan ini.
Jika putusan sela soal intervensi itu terdapat perbedaan atau tidak konsisten maka dapat berpotensi untuk mencederai kepercayaan publik.
"Jangan sampai istilahnya ada ketimpangan hukum di situ, jadi yang punya kami tidak dikabulkan tapi yang punya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah, ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," tegasnya.
Kendati permohonan intervensi di PN Sleman ditolak, Andika mengaku sudah menyiapkan strategi lain.
Dia bilang langkah itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran