SuaraJogja.id - Kuasa hukum pihak ketiga atau pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak permohonan intervensi mereka.
Andika mengaku tak terkejut dengan putusan sela majelis hakim tersebut.
Di sisi lain dia pun menyatakan tetap menghormati keputusan hakim namun tetap menolak dasar pertimbangan putusan tersebut.
Menurut Andika, salah satu poin yang mereka tolak secara tegas adalah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Ia menilai gugatan yang mereka ajukan di PN Surakarta justru memperkuat posisi mereka sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara yang sedang berlangsung di PN Sleman kali ini.
"Tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, itu kan jelas kami tolak, karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenien dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," kata Andika ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Andika menyebut bahwa pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan.
Ia menyayangkan jika kemudian keputusan antara PN Sleman dan PN Surakarta nantinya bertolak belakang terkait permohonan intervensi.
Adapun di PN Surakarta kehadiran pihak ketiga atau intervensi itu datang dari teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta tepatnya tahun 1980 silam.
Baca Juga: PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
"Kami juga menggarisbawahi bahwa yang namanya pengadilan ini kan kita tempat untuk mencari keadilan. Seperti yang diketahui, kemarin kami mengajukan gugatan intervensi, kemudian diikuti dan dicontoh atau ditiru oleh teman-temannya Pak Jokowi yang di Solo bahwa mereka juga melakukan gugatan intervensi," ungkapnya.
Andika mewanti-wanti agar tidak terjadi ketimpangan hukum antara dua perkara yang saling berkaitan ini.
Jika putusan sela soal intervensi itu terdapat perbedaan atau tidak konsisten maka dapat berpotensi untuk mencederai kepercayaan publik.
"Jangan sampai istilahnya ada ketimpangan hukum di situ, jadi yang punya kami tidak dikabulkan tapi yang punya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah, ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," tegasnya.
Kendati permohonan intervensi di PN Sleman ditolak, Andika mengaku sudah menyiapkan strategi lain.
Dia bilang langkah itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan