SuaraJogja.id - Tersangka pencabulan berinisial DP yang diringkus Polresta Yogyakarta mengaku nekat melancarkan aksi bejatnya kepada AR (5) dan IP (5) karena menyukai anak perempuan. Bahkan dirinya mengidamkan anak perempuan namun tidak pernah terkabulkan.
Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Senin (27/6/2022).
"Istri sama anak ada, kalau pengakuannya, dia suka dengan anak perempuan," terang Apri.
Bukan tanpa sebab, dari pendalaman jajarannya, DP yang bekerja sebagai pengayuh beck ini memang sudah memiliki anak. Tetapi kedua anaknya merupakan laki-laki.
"Karena dua anaknya saat ini laki-laki semua. Jadi dia memang suka anak perempuan," kata Apri.
Berdasarkan kronologi peristiwa, DP sengaja membujuk kedua korban, AR dan IP agar mengikuti permintaannya. Kejadian terjadi pada 13 Januari 2022 pukul 11.30 WIB, di belakang masjid wilayah Gedongtengen, Kota Jogja.
"Saat itu DP sedang membeli minuman di warung dan mendapati dua anak perempuan ini," ujar dia.
Pada pertemuan itu, tersangka menyapa korban dan menawari untuk membelikan makanan yang mereka suka.
"Setelah membelikan, tersangka juga memberikan uang Rp10 ribu ke masing-masing korban," ujar dia.
Baca Juga: Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi
Insiden terjadi saat kedua korban pergi dan berjalan di sebuah gang di belakang masjid. Tersangka yang melihat keadaan sepi, lalu menggendong AR dan mencium bibir korban.
Tak hanya AR, tersangka melakukan hal yang sama kepada IP dengan mencium pipi hingga bibir korban.
"Pelaku ini posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri. Termasuk juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah atau dijilat," katanya
Atas perbuatan DP, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.
Tak hanya DP, polisi juga meringkus tersangka pencabulan berinisial KM di wilayah Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Kasus tersebut terjadi pada awal Juni 2022 lalu dan tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pria Cabuli Anak Kecil di Mall Bintaro Berakhir Damai, Kristo: Kalo Gini Terus Pedofil Makin Ga Takut
-
Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi
-
Viral Wanita Sakit Hati Mertua Cuma Kasih Uang Jajan Rp 10.000 ke Cucunya: Padahal Baru Jual Tanah Rp 60 Juta
-
Denise Chariesta Ngadu ke Komnas Perempuan, Ini Kata-Kata Razman yang Diduga Berbau Cabul
-
Aksi Cabul Pria Raba Paha Wanita Masuk Daftar Hitam KAI, Pelaku Pelecehan Kini Dilarang Naik Kereta
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka