SuaraJogja.id - Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.
Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara.
Direktorat Siber Bareskrim Polri, lanjut dia, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.
Dedi menambahkan bahwa penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan atau kendala di lapangan.
"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," kata Dedi.
Baca Juga: Update Kasus Status Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada hari Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana dalam Kasus Roy Suryo Terkait Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Polda Metro Jaya Tangani Roy Suryo Sebagai Terlapor dan Pelapor dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Meme Stupa
-
Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Perkara Dugaan Penistaan Agama Budha Roy Suryo ke Tahap Penyidikan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK