SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Guhfron bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022). Dalam pertemuan bersama wali kota dan bupati dari kabupaten/kota di DIY, KPK meminta DIY berkaca pada kasus suap yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami berharap pencegahan kami keliling ke setiap daerah, kami harapkan tidak ada korupsi, pelayanan semakin profesional, anti suap, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah berupa barang milik darah maupun potensi pendapatan daerah," papar Nurul.
Menurut Nurul, saat ini KPK saat ini masih mendalami kasus Haryadi Suyuti. Penyidikan kasus tersebut akan dikembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana lainnya.
Kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta itu hanya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lainnya. KPK masih menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan dan tindakan melawan hukum launnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
"Kasus sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tandasnya.
Nurul menambahkan, kasus Haryadi Suyuti berkaitan dengan pemberian izin hotel yang pelanggaran hukumnya jelas. Berbagai ketentuan dilanggar Haryadi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut menunjukkan ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterabas Haryadi Suyuti demi kepentingan pribadi. Bahkan rekomendasi dari Kementerian PUPR pun diabaikan oleh wali kota periode 2017-2022 tersebut.
"Perda perda yang mengatur perizinan khususnya hotel di Yogya sudah sangat limitatif jelas dan pasti tapi kemudian dilanggar," ujarnya.
Sementara Sri Sultan mengungkapkan dirinya sudah sejak awal meminta Organisasi Perangkat Daerah dan walikota/bupati untuk menandatangani pakta integritas. Namun nampaknya komitmen tersebut dilanggar Haryadi selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Pertamina Hingga Dosen IPB Terkait Kasus Proyek Pengadaan LNG
Karenanya Sultan tidak akan melakukan apapun pada Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya. Termasuk memberikan bantuan hukum karena sudah melanggar komitmen.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan