SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih dalam dugaan perkara lain yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (30/6/2022).
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.
Menurut Ghufron, kasus suap IMB tersebut berpeluang menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.
Mengenai dugaan perkara lain terkait dengan Haryadi, dia memastikan bakal mengumumkan apabila sudah masuk tahap penyidikan.
"Masih penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan," ujar dia.
Dalam setiap kasus tindak pidana korupsi yang diungkap oleh KPK, kata Ghufron, selalu diikuti dengan pengembangan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain.
"Ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti.
Ia menyebutkan empat tersangka, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka. [ANTARA]
Berita Terkait
-
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK
-
Selidiki Dugaan Perkara Lain Wali Kota Yogyakarta, KPK: Mungkin Ada Suap-Suap Sebelumnya
-
Berkaca dari Kasus Haryadi Suyuti, Sri Sultan Hamengku Buwono X Ingatkan ASN Tak Khianati Komitmen Antikorupsi
-
KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
-
Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
2026 Tol Jogja-Solo Sampai Kalasan Bisa Dinikmati, Ini Progres Terbarunya
-
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
-
Jogja Siaga Stunting, Data Terbaru Ungkap Ratusan Keluarga Berisiko: Ini yang Dilakukan Pemkot?
-
Rumah Dihancurkan, Warga Lempuyangan Ngamuk, PT KAI Dituding Tak Manusiawi Saat Eksekusi
-
SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib