SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dengan kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Terbaru ada Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY yang turut diperiksa.
"Hari ini (30/6/2022) pemeriksaan lagi saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Kamis (30/6/2022).
Ali Fikri menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Jl. Parangtritis KM. 5,5, Sewon, Kabupaten Bantul. Tercatat setidaknya ada 8 nama yang diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Nama-nama yang menjalani pemeriksaan oleh KPK tersebut adalah
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
1. Yuwono Sri Suwito, Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
2. Suyata, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
3. Eko Suryo Maharsono, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
4. Wahyu Handoyo, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
5. Danang Yuliaksono, Kepala Bidang Tata Ruang
6. Susilo Munandar, Kepala Bidang Warisan Budaya
7. Nurlaila Sari Hasibuan, Direktur PT Barumun Abadi Raya
8. Diyah Afriani Kusumastuti, Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan
Sebelumnya lembag antirasuah tersebut juga telah memperpanjang masa tahanan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti cs yang terlibat dalam kasus korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja. Masa tahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Jadi untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri.
Diketahui bahwa Haryadi cs telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan terhitung selama 20 hari tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu. Penahanan itu dilakukan terkait dengan keperluan penyidikan.
Penahanan sendiri seharusnya hanya berlangsung sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 kemarin. Namun per Rabu (29/6/2022) hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Haryadi sendiri diketahui mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Terpisah dengan tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) yang berada di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green