SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dengan kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Terbaru ada Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY yang turut diperiksa.
"Hari ini (30/6/2022) pemeriksaan lagi saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Kamis (30/6/2022).
Ali Fikri menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Jl. Parangtritis KM. 5,5, Sewon, Kabupaten Bantul. Tercatat setidaknya ada 8 nama yang diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Nama-nama yang menjalani pemeriksaan oleh KPK tersebut adalah
1. Yuwono Sri Suwito, Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
2. Suyata, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
3. Eko Suryo Maharsono, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
4. Wahyu Handoyo, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
5. Danang Yuliaksono, Kepala Bidang Tata Ruang
6. Susilo Munandar, Kepala Bidang Warisan Budaya
7. Nurlaila Sari Hasibuan, Direktur PT Barumun Abadi Raya
8. Diyah Afriani Kusumastuti, Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan
Sebelumnya lembag antirasuah tersebut juga telah memperpanjang masa tahanan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti cs yang terlibat dalam kasus korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja. Masa tahanan itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Jadi untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri.
Diketahui bahwa Haryadi cs telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan terhitung selama 20 hari tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2022 lalu. Penahanan itu dilakukan terkait dengan keperluan penyidikan.
Penahanan sendiri seharusnya hanya berlangsung sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 kemarin. Namun per Rabu (29/6/2022) hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan tersebut.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
Haryadi sendiri diketahui mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Terpisah dengan tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) yang berada di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Penahanan rutan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.
Terkait perkembangan penyidikan terkini, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih jauh. Ia memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pihak-pihak lain yang turut terkait dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X
-
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu