SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Guhfron bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022). Dalam pertemuan bersama wali kota dan bupati dari kabupaten/kota di DIY, KPK meminta DIY berkaca pada kasus suap yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami berharap pencegahan kami keliling ke setiap daerah, kami harapkan tidak ada korupsi, pelayanan semakin profesional, anti suap, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah berupa barang milik darah maupun potensi pendapatan daerah," papar Nurul.
Menurut Nurul, saat ini KPK saat ini masih mendalami kasus Haryadi Suyuti. Penyidikan kasus tersebut akan dikembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana lainnya.
Kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta itu hanya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lainnya. KPK masih menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan dan tindakan melawan hukum launnya.
"Kasus sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tandasnya.
Nurul menambahkan, kasus Haryadi Suyuti berkaitan dengan pemberian izin hotel yang pelanggaran hukumnya jelas. Berbagai ketentuan dilanggar Haryadi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut menunjukkan ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterabas Haryadi Suyuti demi kepentingan pribadi. Bahkan rekomendasi dari Kementerian PUPR pun diabaikan oleh wali kota periode 2017-2022 tersebut.
"Perda perda yang mengatur perizinan khususnya hotel di Yogya sudah sangat limitatif jelas dan pasti tapi kemudian dilanggar," ujarnya.
Sementara Sri Sultan mengungkapkan dirinya sudah sejak awal meminta Organisasi Perangkat Daerah dan walikota/bupati untuk menandatangani pakta integritas. Namun nampaknya komitmen tersebut dilanggar Haryadi selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Karenanya Sultan tidak akan melakukan apapun pada Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya. Termasuk memberikan bantuan hukum karena sudah melanggar komitmen.
"Pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan [wewenang] dan korupsi, dia sudah bersumpah juga waktu diangkat [wali kota]. Jadi itu jangan dikhianati, itu saja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
-
Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan