SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Guhfron bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022). Dalam pertemuan bersama wali kota dan bupati dari kabupaten/kota di DIY, KPK meminta DIY berkaca pada kasus suap yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami berharap pencegahan kami keliling ke setiap daerah, kami harapkan tidak ada korupsi, pelayanan semakin profesional, anti suap, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah berupa barang milik darah maupun potensi pendapatan daerah," papar Nurul.
Menurut Nurul, saat ini KPK saat ini masih mendalami kasus Haryadi Suyuti. Penyidikan kasus tersebut akan dikembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana lainnya.
Kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta itu hanya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lainnya. KPK masih menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan dan tindakan melawan hukum launnya.
"Kasus sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tandasnya.
Nurul menambahkan, kasus Haryadi Suyuti berkaitan dengan pemberian izin hotel yang pelanggaran hukumnya jelas. Berbagai ketentuan dilanggar Haryadi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut menunjukkan ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterabas Haryadi Suyuti demi kepentingan pribadi. Bahkan rekomendasi dari Kementerian PUPR pun diabaikan oleh wali kota periode 2017-2022 tersebut.
"Perda perda yang mengatur perizinan khususnya hotel di Yogya sudah sangat limitatif jelas dan pasti tapi kemudian dilanggar," ujarnya.
Sementara Sri Sultan mengungkapkan dirinya sudah sejak awal meminta Organisasi Perangkat Daerah dan walikota/bupati untuk menandatangani pakta integritas. Namun nampaknya komitmen tersebut dilanggar Haryadi selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Karenanya Sultan tidak akan melakukan apapun pada Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya. Termasuk memberikan bantuan hukum karena sudah melanggar komitmen.
"Pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan [wewenang] dan korupsi, dia sudah bersumpah juga waktu diangkat [wali kota]. Jadi itu jangan dikhianati, itu saja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
-
Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
GKR Bendara: JCWF 2026 Menghubungkan Komunitas Wellness dan Industri Pariwisata Yogyakarta
-
7 Tempat Wisata Jogja untuk Merayakan Malam Tahun Baru, Pasti Semarak!
-
Mobil Wisatawan Nyaris Dirampas Debt Collector di Jogja, Polisi Ungkap Pangkal Masalah
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Seniman Sindir Represi dan Anggaran Seni yang Tergeser Program Prioritas