SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Guhfron bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022). Dalam pertemuan bersama wali kota dan bupati dari kabupaten/kota di DIY, KPK meminta DIY berkaca pada kasus suap yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami berharap pencegahan kami keliling ke setiap daerah, kami harapkan tidak ada korupsi, pelayanan semakin profesional, anti suap, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah berupa barang milik darah maupun potensi pendapatan daerah," papar Nurul.
Menurut Nurul, saat ini KPK saat ini masih mendalami kasus Haryadi Suyuti. Penyidikan kasus tersebut akan dikembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana lainnya.
Kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta itu hanya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lainnya. KPK masih menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan dan tindakan melawan hukum launnya.
"Kasus sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tandasnya.
Nurul menambahkan, kasus Haryadi Suyuti berkaitan dengan pemberian izin hotel yang pelanggaran hukumnya jelas. Berbagai ketentuan dilanggar Haryadi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut menunjukkan ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterabas Haryadi Suyuti demi kepentingan pribadi. Bahkan rekomendasi dari Kementerian PUPR pun diabaikan oleh wali kota periode 2017-2022 tersebut.
"Perda perda yang mengatur perizinan khususnya hotel di Yogya sudah sangat limitatif jelas dan pasti tapi kemudian dilanggar," ujarnya.
Sementara Sri Sultan mengungkapkan dirinya sudah sejak awal meminta Organisasi Perangkat Daerah dan walikota/bupati untuk menandatangani pakta integritas. Namun nampaknya komitmen tersebut dilanggar Haryadi selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Karenanya Sultan tidak akan melakukan apapun pada Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya. Termasuk memberikan bantuan hukum karena sudah melanggar komitmen.
"Pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan [wewenang] dan korupsi, dia sudah bersumpah juga waktu diangkat [wali kota]. Jadi itu jangan dikhianati, itu saja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti Cs hingga 40 Hari, Ini Alasannya
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
-
Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai