Pendapat tersebut, yakni meminta kejelasan atas kelanjutan penanganan perkara, yang muncul akibat terjadinya peristiwa keributan antar dua kelompok di sebuah tempat karaoke.
"Kami sudah komunikasikan kepada mereka dan mereka bersedia diajak berkomunikasi. Lalu sebagian besar akan kembali ke tempat mereka dan ada perwakilan yang akan kami pertemukan dengan penyidik, untuk penjelasan penanganan perkaranya," terangnya.
Menurut Imam, ia meyakini laporan atas kericuhan Senin (3/7/2022) sudah diterima oleh pihak Polda.
"Tadi kami dapat informasi, saksi sudah diperiksa. Kami dari pihak kepolisian, mengimbau masing-masing pihak untuk menerima proses yang berlaku, mematuhinya," kata dia.
"Kalau memang nanti ada pihak-pihak yang ditetapkan bertanggungjawab atas kejadian itu, maka kami minta untuk menghormati dan bertanggungjawab," tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana