Pendapat tersebut, yakni meminta kejelasan atas kelanjutan penanganan perkara, yang muncul akibat terjadinya peristiwa keributan antar dua kelompok di sebuah tempat karaoke.
"Kami sudah komunikasikan kepada mereka dan mereka bersedia diajak berkomunikasi. Lalu sebagian besar akan kembali ke tempat mereka dan ada perwakilan yang akan kami pertemukan dengan penyidik, untuk penjelasan penanganan perkaranya," terangnya.
Menurut Imam, ia meyakini laporan atas kericuhan Senin (3/7/2022) sudah diterima oleh pihak Polda.
"Tadi kami dapat informasi, saksi sudah diperiksa. Kami dari pihak kepolisian, mengimbau masing-masing pihak untuk menerima proses yang berlaku, mematuhinya," kata dia.
"Kalau memang nanti ada pihak-pihak yang ditetapkan bertanggungjawab atas kejadian itu, maka kami minta untuk menghormati dan bertanggungjawab," tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana