Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:20 WIB
JE terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu [Foto: Suarajatimpost]

"Saluran-salurannya, lembaga di jenjang SD, SMP, SMA untuk melapor saat menjadi korban, tidak ada. Kalau perguruan tinggi kan harus ada Satgas. Artinya, memang sisi preventifnya kurang," kata dia.

Hal yang paling parah, tak sedikit lembaga pendidikan yang memandang kekerasan seksual sebagai aib dan cenderung melindungi pelaku.

Sementara itu, Trias melihat pelaku kejahatan seksual biasanya mereka adalah orang-orang yang punya pengalaman tidak memuaskan, saat dua tahun pertama dan mendapat rangsangan seksual di usia lebih dini ketimbang orang lain di lingkungannya.

"Pelaku itu kan orang sakit yang masa kecil kurang bahagia. Apakah di dua tahun pertama, lima tahun berikutnya. Ia juga mungkin tak mendapatkan bahasa cinta sesuai yang dibutuhkan si anak," kata dia.

Baca Juga: Dua Orang Masuk DPO di Kasus Jambusari, Polisi Minta Siapapun Tidak Bantu Tersangka

Lalu kemudian mereka melampiaskan itu dengan menjadi pelaku kekerasan fisik, kekerasan seksual di masa dewasa.

Sehingga ia menilai di dalam keluarga perlu dibangun kebudayaan orang tua bertanya kepada anak, apa yang membuat anak suka, tidak suka, kecewa pada keluarga dan orang tuanya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More