- Ratusan pengemudi TransJogja pada 21 November 2025 menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY mengenai masalah upah.
- Tuntutan utama mencakup selisih upah harian yang dianggap tidak layak dan besaran denda pelanggaran yang memotong gaji mereka.
- Permintaan lain adalah izin pengisian BBM siang hari karena sering kesulitan mendapat solar pada malam hari di SPBU.
SuaraJogja.id - Di balik kemudi bus TransJogja yang setiap hari wara-wiri mengantar ribuan nyawa, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada.
Ratusan pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Transport (JTT) tak lagi bisa membendung keluh kesah mereka.
Pada Jumat (21/11/2025), Gedung DPRD DIY menjadi saksi bisu tumpahan keresahan mereka.
Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang rasa keadilan dan penghargaan atas sebuah tanggung jawab besar.
Mereka mempertaruhkan segalanya di jalanan Yogyakarta yang padat, memastikan setiap penumpang sampai tujuan dengan selamat.
Namun, penghargaan yang mereka terima terasa timpang.
Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono, dengan suara bergetar membeberkan jurang yang tak seberapa namun terasa dalam.
Selisih upah harian antara seorang pengemudi dengan pramugara atau pramugari hanya setipis lembaran uang ribuan.
"Selisihnya itu kalau sekarang itu cuma sekitar Rp 390-an ribu [per bulan]. Itu untuk satu harinya kerja per hari satu shift, selisihnya cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000," jelas Agus.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Angka Rp 14 ribu per hari menjadi simbol betapa kecilnya nilai sebuah tanggung jawab besar.
Para pengemudi ini tidak hanya mengendalikan armada bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga keselamatan puluhan penumpang di setiap rit nya.
Mereka menuntut selisih yang lebih layak, yakni Rp 30 ribu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 524/KE/2024.
Beban mereka tak berhenti di situ. Ada "monster" lain yang setiap saat bisa menerkam isi dompet mereka: denda pelanggaran.
Kesalahan sepersekian detik di jalan bisa berakibat fatal bagi kondisi finansial mereka. Sebuah kebijakan yang terasa diskriminatif karena hanya menyasar para pengemudi.
"Misalnya kita di ring road lari 61 km/jam aja 14 detik, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran. Dibayar sopirnya sendiri," papar Agus, menggambarkan betapa mudahnya gaji mereka terpotong oleh aturan yang kaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur