- Ratusan pengemudi TransJogja pada 21 November 2025 menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY mengenai masalah upah.
- Tuntutan utama mencakup selisih upah harian yang dianggap tidak layak dan besaran denda pelanggaran yang memotong gaji mereka.
- Permintaan lain adalah izin pengisian BBM siang hari karena sering kesulitan mendapat solar pada malam hari di SPBU.
SuaraJogja.id - Di balik kemudi bus TransJogja yang setiap hari wara-wiri mengantar ribuan nyawa, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada.
Ratusan pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Transport (JTT) tak lagi bisa membendung keluh kesah mereka.
Pada Jumat (21/11/2025), Gedung DPRD DIY menjadi saksi bisu tumpahan keresahan mereka.
Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang rasa keadilan dan penghargaan atas sebuah tanggung jawab besar.
Mereka mempertaruhkan segalanya di jalanan Yogyakarta yang padat, memastikan setiap penumpang sampai tujuan dengan selamat.
Namun, penghargaan yang mereka terima terasa timpang.
Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono, dengan suara bergetar membeberkan jurang yang tak seberapa namun terasa dalam.
Selisih upah harian antara seorang pengemudi dengan pramugara atau pramugari hanya setipis lembaran uang ribuan.
"Selisihnya itu kalau sekarang itu cuma sekitar Rp 390-an ribu [per bulan]. Itu untuk satu harinya kerja per hari satu shift, selisihnya cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000," jelas Agus.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Angka Rp 14 ribu per hari menjadi simbol betapa kecilnya nilai sebuah tanggung jawab besar.
Para pengemudi ini tidak hanya mengendalikan armada bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga keselamatan puluhan penumpang di setiap rit nya.
Mereka menuntut selisih yang lebih layak, yakni Rp 30 ribu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 524/KE/2024.
Beban mereka tak berhenti di situ. Ada "monster" lain yang setiap saat bisa menerkam isi dompet mereka: denda pelanggaran.
Kesalahan sepersekian detik di jalan bisa berakibat fatal bagi kondisi finansial mereka. Sebuah kebijakan yang terasa diskriminatif karena hanya menyasar para pengemudi.
"Misalnya kita di ring road lari 61 km/jam aja 14 detik, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran. Dibayar sopirnya sendiri," papar Agus, menggambarkan betapa mudahnya gaji mereka terpotong oleh aturan yang kaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up