SuaraJogja.id - Pemda DIY melarang setiap sekolah menjual seragam bagi siswanya. Sekolah juga dilarang mewajibkan siswanya untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
Hal ini menyusul laporan dari Ombudsman DIY yang mencatat ada 12 sekolah di DIY yang melakukan jual beli seragam bagi siswanya. Dengan modus pengisian formulir seragam, orang tua dipaksa untuk membeli seragam dari koperasi sekolah.
"Sudah ada regulasinya bahwa sekolah atau komite itu tidak boleh menjual seragam. Regulasi yang ada terutama adalah peraturan menteri, seragam itu tidak boleh dijual oleh sekolah maupun oleh komite [sekolah]," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (08/07/2022).
Menurut Aji, kebijakan tersebut juga berlaku pada pembelian seragam khusus. Sekolah boleh saja menentukan bentuk dan detil seragam khusus yang harus dipakai siswanya namun tanpa paksaan membeli di koperasi sekolah.
Baca Juga: Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa karena Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Pemda DIY Beri Tanggapan Ini
Namun Pemda tidak melarang koperasi sekolah menjual seragam sekolah atau alat tulis kantor lainnya. Bahkan orang tua diperbolehkan membeli seragam di koperasi sekolah.
"Tapi kalau kemudian tidak cocok kualitasnya, tidak cocok rupane (warnanya-red) dan harus beli diluar ya tidak apa-apa," ujarnya.
Siswa yang kemudian membeli seragam di luar sekolah, lanjut Aji tidak boleh diperlakukan buruk oleh sekolah. Karena pengadaan seragam merupakan kebebasan orang tua alih-alih sekolah.
Bila nantinya ada laporan siswa yang diperlakukan tidak adil oleh sekolah karena masalah seragam, maka Dinas Pendidikan di kabupaten/kota diminta untuk menindak sekolah. Jangan sampai layanan pendidikan bagi peserta didik terganggu karena ketidaksukaan sekolah pada siswanya.
"Tidak boleh ada konsekuensi terhadap anak [yang membeli seragam diluar sekolah]," tandasnya.
Baca Juga: Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
Secara terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengungkapkan pihaknya masih melakukan evaluasi atas laporan praktik jual beli seragam di sekolah-sekolah. Sebab dimungkin tidak hanya 12 sekolah yang tercatat melakukan praktik tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green