SuaraJogja.id - Pemda DIY melarang setiap sekolah menjual seragam bagi siswanya. Sekolah juga dilarang mewajibkan siswanya untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
Hal ini menyusul laporan dari Ombudsman DIY yang mencatat ada 12 sekolah di DIY yang melakukan jual beli seragam bagi siswanya. Dengan modus pengisian formulir seragam, orang tua dipaksa untuk membeli seragam dari koperasi sekolah.
"Sudah ada regulasinya bahwa sekolah atau komite itu tidak boleh menjual seragam. Regulasi yang ada terutama adalah peraturan menteri, seragam itu tidak boleh dijual oleh sekolah maupun oleh komite [sekolah]," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (08/07/2022).
Menurut Aji, kebijakan tersebut juga berlaku pada pembelian seragam khusus. Sekolah boleh saja menentukan bentuk dan detil seragam khusus yang harus dipakai siswanya namun tanpa paksaan membeli di koperasi sekolah.
Baca Juga: Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa karena Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Pemda DIY Beri Tanggapan Ini
Namun Pemda tidak melarang koperasi sekolah menjual seragam sekolah atau alat tulis kantor lainnya. Bahkan orang tua diperbolehkan membeli seragam di koperasi sekolah.
"Tapi kalau kemudian tidak cocok kualitasnya, tidak cocok rupane (warnanya-red) dan harus beli diluar ya tidak apa-apa," ujarnya.
Siswa yang kemudian membeli seragam di luar sekolah, lanjut Aji tidak boleh diperlakukan buruk oleh sekolah. Karena pengadaan seragam merupakan kebebasan orang tua alih-alih sekolah.
Bila nantinya ada laporan siswa yang diperlakukan tidak adil oleh sekolah karena masalah seragam, maka Dinas Pendidikan di kabupaten/kota diminta untuk menindak sekolah. Jangan sampai layanan pendidikan bagi peserta didik terganggu karena ketidaksukaan sekolah pada siswanya.
"Tidak boleh ada konsekuensi terhadap anak [yang membeli seragam diluar sekolah]," tandasnya.
Baca Juga: Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
Secara terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengungkapkan pihaknya masih melakukan evaluasi atas laporan praktik jual beli seragam di sekolah-sekolah. Sebab dimungkin tidak hanya 12 sekolah yang tercatat melakukan praktik tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo