SuaraJogja.id - Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dari kasus penyerangan di kawasan Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu. Saat ini polisi masih mencari satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus yang kedua ini di TKP perumahan di Jambusari," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan dua tersangka itu adalah AL alias L dan YDM alias B. Kedua tersangka tersebut disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus itu.
Pertama tersangka AL alias L yang diduga membawa senjata tajam. Dari keterangan ada yang menyatakan sajam itu merupakan parang hingga pedang.
"Dia (tersangka AL alias L) mendatangi TKP Jambusari, kemudian tersangka ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang' saat di TKP," terangnya.
Kemudian tersangka yang kedua YDM alias B yang berperan melakukan pembacokan kepada salah satu korban. Selain itu tersangka YDM Ini juga diduga membawa senjata tajam sama seperti tersangka AL tadi.
"Untuk TKP Jambusari, jadi perkembangan sampai dengan hari ini total tiga tersangka yang sudah kami tetapkan, dua orang kami tahan AL alias L dan YDM alias B dan satu orang (berinisial R) yang sudah kami tetapkan masih lakukan pengejaran dan pencarian," tuturnya.
Disampaikan Ade, kasus yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu (2/7/2022) jam 04.30 WIB pagi kemarin itu mengakibatkan setidaknya ada 3 korban yang mengalami luka.
Di antaranya satu orang yang mengalami luka di kedua tangannya hingga menyebabkan tangan kanannya putus. Lalu satu orang ada yang mengalami luka bacok di leher serta yang ketiga ada yang mengalami akibat luka busur panah.
Baca Juga: Biar Tak Salah Kaprah, Ini Loh Lokasi Babarsari dan Batas-batas Wilayahnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Respons Kasus Serangan TNPB-OPM di Yakuhimo, Komisi I DPR Segera Panggil TNI
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan