SuaraJogja.id - Dua tersangka kerusuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke atau kafe MG yang berada di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu (2/7/2022) dinihari lalu berhasil diamankan. Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh seorang korban berinisial E.
"Korban E bersama beberapa rekannya itu berada lokasi, di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah RB alias B dan JNEE alias O.
Kedua tersangka itu juga memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Pertama tersangka RB alias B yang melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
Baca Juga: Usut Kerusuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka
"Kemudian dia (RB) juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang, sepanjang 40 cm. Kemudian membacok salah satu korban hingga mengenai bahu kanan satu korban," ungkapnya.
Kemudian tersangka kedua adalah saudara JNEE alias O yang berperan menusuk pinggang kanan salah satu korban. Setelah itu menusuk salah satu korban di dada kiri serta menusuk korban lainnya hingga mengenai tangan kirinya.
Tercatat setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka dalam kerusuhan itu. Ada pula salah seorang karyawan di tempat usaha tersebut juga mengaku kena tampar.
Akibat peristiwa itu beberapa peralatan dan barang yang ada di lokasi juga rusak. Polisi juga masih mencari sejumlah senjata tajam yang didugana dua tersangka.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan kepada beberapa barang bukti yaitu kaos yang digunakan oleh dua korban. Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sedang kami terus melakukan pencarian," tuturnya.
Terhadap tersangka R dan J akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Diketahui bahwa kasus di tempat karaoke tersebut menjadi pemicu pecahnya kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin. Hingga merembet juga ke perkara penyerangan di Jambusari.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan