SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AM (22) warga Jaraksaei, Wonosobo, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran yang bersangkutan nekat mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta beberapa waktu silam.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menururkan bahwa kasus tersebut berawal pada Sabtu (11/6/2022) lalu. Saat itu korban, RYA (18) warga Pati, Jawa Tengah bersama beberapa temannya memesan kamar di sebuah penginapan yang berada daerah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Pada siang hari sekira pukul 14.00 WIB korban bersama rekan-rekannya berkeliling Jogja. Baru pulang ke penginapan pada jam 22.00 WIB malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali ke penginapan dan memarkirkan kendaraannya ditempat parkir. Namun memang berdasarkan keterangan yang diterima polisi, pelapor mengaku bahwa dia lupa mencabut kunci motornya.
"Kemudian setelah pelapor terbangun sekira jam 07.00 WIB pagi mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah itu bersama saksi mereka mengecek rekaman CCTV yang ada disalah satu rumah warga," kata Timbul dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/7/2022).
Menyadari motornya sudah tak ada di lokasi, korban lantas membuat laporan ke Polsek Gedongtengen. Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti.
Polisi juga mengecek sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi penginapan. Dari situ terlihat bahwa pelaku menuntun sepeda motor korban hingga keluar keluar parkiran.
"Dilihat dari hasil rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku sama dengan yang menempati kamar sebelah korban," ungkapnya.
Korban mengaku mengetahui pelaku yang kemudian disebutkan berinisial AM tersebut. Berangkat dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, polisi mengetahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Solo.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras di Lima Cafe di Gedongtengen
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, jajaran kepolisian dari Reskrim Polsek Gedongtengen langsung melakukan pengejaran. Kemudian pelaku dspst diamankan di wilayah Jebres Solo pada Rabu (29/6/2022) malam.
"Pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Gedongtengen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari tangan pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti. Mulai dari 2 unit ponsel, satu jaket hitam, satu tas ransel dan satu dompet berisi sejumlah kartu identitas.
Selain itu polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30 ribu sisa hasil penjualan kendaraan korban. Sedangkan untuk barang bukti motor yang dicuri sendiri masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku AM dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial
-
Dari Pasar Tradisional Jadi Ikon Wisata: Inovasi Pasar Godean Terbaru untuk Warga Sleman