SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AM (22) warga Jaraksaei, Wonosobo, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran yang bersangkutan nekat mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta beberapa waktu silam.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menururkan bahwa kasus tersebut berawal pada Sabtu (11/6/2022) lalu. Saat itu korban, RYA (18) warga Pati, Jawa Tengah bersama beberapa temannya memesan kamar di sebuah penginapan yang berada daerah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Pada siang hari sekira pukul 14.00 WIB korban bersama rekan-rekannya berkeliling Jogja. Baru pulang ke penginapan pada jam 22.00 WIB malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali ke penginapan dan memarkirkan kendaraannya ditempat parkir. Namun memang berdasarkan keterangan yang diterima polisi, pelapor mengaku bahwa dia lupa mencabut kunci motornya.
"Kemudian setelah pelapor terbangun sekira jam 07.00 WIB pagi mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah itu bersama saksi mereka mengecek rekaman CCTV yang ada disalah satu rumah warga," kata Timbul dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/7/2022).
Menyadari motornya sudah tak ada di lokasi, korban lantas membuat laporan ke Polsek Gedongtengen. Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti.
Polisi juga mengecek sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi penginapan. Dari situ terlihat bahwa pelaku menuntun sepeda motor korban hingga keluar keluar parkiran.
"Dilihat dari hasil rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku sama dengan yang menempati kamar sebelah korban," ungkapnya.
Korban mengaku mengetahui pelaku yang kemudian disebutkan berinisial AM tersebut. Berangkat dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, polisi mengetahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Solo.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras di Lima Cafe di Gedongtengen
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, jajaran kepolisian dari Reskrim Polsek Gedongtengen langsung melakukan pengejaran. Kemudian pelaku dspst diamankan di wilayah Jebres Solo pada Rabu (29/6/2022) malam.
"Pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Gedongtengen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari tangan pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti. Mulai dari 2 unit ponsel, satu jaket hitam, satu tas ransel dan satu dompet berisi sejumlah kartu identitas.
Selain itu polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30 ribu sisa hasil penjualan kendaraan korban. Sedangkan untuk barang bukti motor yang dicuri sendiri masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku AM dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik