SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AM (22) warga Jaraksaei, Wonosobo, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran yang bersangkutan nekat mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta beberapa waktu silam.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menururkan bahwa kasus tersebut berawal pada Sabtu (11/6/2022) lalu. Saat itu korban, RYA (18) warga Pati, Jawa Tengah bersama beberapa temannya memesan kamar di sebuah penginapan yang berada daerah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Pada siang hari sekira pukul 14.00 WIB korban bersama rekan-rekannya berkeliling Jogja. Baru pulang ke penginapan pada jam 22.00 WIB malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali ke penginapan dan memarkirkan kendaraannya ditempat parkir. Namun memang berdasarkan keterangan yang diterima polisi, pelapor mengaku bahwa dia lupa mencabut kunci motornya.
"Kemudian setelah pelapor terbangun sekira jam 07.00 WIB pagi mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah itu bersama saksi mereka mengecek rekaman CCTV yang ada disalah satu rumah warga," kata Timbul dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/7/2022).
Menyadari motornya sudah tak ada di lokasi, korban lantas membuat laporan ke Polsek Gedongtengen. Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti.
Polisi juga mengecek sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi penginapan. Dari situ terlihat bahwa pelaku menuntun sepeda motor korban hingga keluar keluar parkiran.
"Dilihat dari hasil rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku sama dengan yang menempati kamar sebelah korban," ungkapnya.
Korban mengaku mengetahui pelaku yang kemudian disebutkan berinisial AM tersebut. Berangkat dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, polisi mengetahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Solo.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras di Lima Cafe di Gedongtengen
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, jajaran kepolisian dari Reskrim Polsek Gedongtengen langsung melakukan pengejaran. Kemudian pelaku dspst diamankan di wilayah Jebres Solo pada Rabu (29/6/2022) malam.
"Pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Gedongtengen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari tangan pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti. Mulai dari 2 unit ponsel, satu jaket hitam, satu tas ransel dan satu dompet berisi sejumlah kartu identitas.
Selain itu polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30 ribu sisa hasil penjualan kendaraan korban. Sedangkan untuk barang bukti motor yang dicuri sendiri masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku AM dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!