SuaraJogja.id - Pria berinisial FAS (27) diamankan polisi setelah melakukam tindak pidana kejahatan terhadap anak. Ia dicokok polisi setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.
"Jadi pelaku FAS sudah melakukan perbuatan sejak bulan Mei, pengakuannya dan ini juga didukung dengan keterangan pelaku ini dia menghubungi korban untuk melakukan perbuatan yang dikatakan sebagai eksibisionisme," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
"Tetapi apabila ini direkam ini menjadi konten baru, dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Maka tadi ada dua kejahatan," sambungnya.
Dijelaskan Roberto, sebelumnya tersangka sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.
Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
"Ini istilah yang kita katakan dalam kejahatan pornografi anak atau kejahatan terhadap anak dengan istilah grooming. Artinya bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, bisa berhubungan. Nah ini yang sarana media sosial yang sangat berbahaya, celah-celah ini yang dimanfaatkan," terangnya.
Jadi, kata Roberto, tersangka mengaku kepada korban sebagai seseorang dengan nama inisial R dan masih bersekolah 1 SMP. Padahal tersangka sendiri aslinya sudah berumur 27 tahun.
"Dia menggroming korban. Diajakin ngorbol, setelah dia merasa yakin korban waktunya tepat dia menunjukkan alat kelaminnya, di situ langsung kaget korban," ucapnya.
Aksinya tersebut, disampaikan Roberto memang mudah untuk dilakukan. Terlebih dengan target korban merupakan anak-anak yang masih berumur beliau.
Baca Juga: Tersangka Pornografi yang Diamankan Polisi Akui Raup Cuan Hingga Rp 30 Juta dari Live Streaming
Ia menyebut bahwa semua korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Sejauh ini ada 4 orang korban yang diketahui.
"Pelaku mengakui bahwa sejak bulan Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi 4 orang korban. Jadi 4 orang, wilayah tidak bisa kita beritahu karena ini didalam proses perlindungan dalam anak," tuturnya.
Selain mengamankan FAS, sejumlah barang bukti turut disita dari tangan tersangka. Mulai dari hp yang digunakan untuk menghubungi korban hingga potongan gambar pada saat pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Ada pula sprei dan sarung bantal yang menjadi bukti petunjuk bahwa betul itu adalah pelaku. Sebab ditemukan sesuai identik untuk proses kasus tersebut.
"Dari handphone-nya sendiri sudah selesai dilakukan proses pengangkatan barang bukti digital secara data elektronik dan ini sedang kita lakukan pengembangan untuk kelompok yang lain," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak
Berita Terkait
-
Perempuan Gemar Nonton Film Porno Tanda Tak Puas dengan Pasangan? Ini Kata Pakar
-
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Mobil dan Sepeda Motor Modus COD
-
Pelaku Asusila di KRL Dijerat Pasal Pornografi dengan Ancaman 2 Tahun Penjara
-
Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA SPI Kembali Disorot, Profil Julianto Eka Putra Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia
-
Diduga Group Facebook Berisi Pedofilia, Foto Anak Dikomentari Para Pria Dewasa Tak Senonoh, Isinya Bikin Merinding
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais