SuaraJogja.id - Irfan Hakim kena mental saat disindir salah satu ibu-ibu dalam ceramah bersama Mamah Dedeh terkait hukum memposting hewan kurban di media sosial. Di sisi lain, netizen menyoroti putusan pengadilan yang menyebut Rezky Aditya bukan ayah kandung dari anak Wenny Ariani.
Selain itu Sultan HB X tegas menyatakan untuk menangkap para pengelola jasa skuter listrik yang masih ngeyel membuka jasa sewa di Malioboro dan sepanjang sumbu imajiner. Penjahat seksual pada anak di Sleman diringkus Polda DIY, yang telah melancarkan aksinya sejak Mei 2022.
Selain itu, seorang peternak asal Sleman menjadi perbincangan setelah sapi jenis simental miliknya dibeli Raffi Ahmad dan Anies Baswedan. Berikut lima artikel yang telah dirangkum Suarajogja.id pada Senin (11/7/2022).
1. Irfan Hakim Kena Sindir Gara-Gara Posting Hewan Kurban ke Medsos, Dapat Nasihat Mamah Dedeh
Irfan Hakim mendadak kena mental saat menjadi host acara ceramah keagamaan yang diisi Mamah Dedeh.
Ini berawal dari jemaah yang bertanya soal keinginan mengunggah hewan kurban di sosial media.
2. Wenny Ariani Klarifikasi Kabar Rezky Aditya Diputus Bukan Ayah Kandung Anaknya: Hoaks!
Wenny Ariani memberikan klarifikasi setelah beredar kabar pengadilan memutuskan Rezky Aditya bukan ayah kandung anaknya. Kabar tersebut sudah beredar secara liar di beberapa akun gosip.
Melalui Instagram stories-nya, dia mengunggah salah satu postingan akun gosip yang menyebarkan berita tersebut. Di situ dia sekaligus memberikan penjelasan yang sebenarnya.
3. Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta pengelola persewaan skuter listrik di kawasan sumbu imajiner atau sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro, hingga Margo Mulyo di Titik Nol segera ditertibkan. Sebab saat ini penyewaan skuter listrik kembali marak di kawasan tersebut.
Padahal Pemda DIY sudah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.
Berita Terkait
-
5 Ekor Sapi Kurban Alumni SMA 3 dan RS Bunda Bukittinggi Tak Datang-datang, Pelakunya Masih Teman Sekolah Wali Kota
-
Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya
-
Perlakuan Spesial Irfan Hakim ke Sapi Kurbannya Sebelum Disembelih Bikin Haru
-
10 Potret Artis Bareng Hewan Kurban, Irfan Hakim Sembelih Hewan Terbesar di Indonesia
-
Tersedia Skuter Listrik untuk Permudah Tawaf di Masjidil Haram
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan