SuaraJogja.id - Irfan Hakim kena mental saat disindir salah satu ibu-ibu dalam ceramah bersama Mamah Dedeh terkait hukum memposting hewan kurban di media sosial. Di sisi lain, netizen menyoroti putusan pengadilan yang menyebut Rezky Aditya bukan ayah kandung dari anak Wenny Ariani.
Selain itu Sultan HB X tegas menyatakan untuk menangkap para pengelola jasa skuter listrik yang masih ngeyel membuka jasa sewa di Malioboro dan sepanjang sumbu imajiner. Penjahat seksual pada anak di Sleman diringkus Polda DIY, yang telah melancarkan aksinya sejak Mei 2022.
Selain itu, seorang peternak asal Sleman menjadi perbincangan setelah sapi jenis simental miliknya dibeli Raffi Ahmad dan Anies Baswedan. Berikut lima artikel yang telah dirangkum Suarajogja.id pada Senin (11/7/2022).
1. Irfan Hakim Kena Sindir Gara-Gara Posting Hewan Kurban ke Medsos, Dapat Nasihat Mamah Dedeh
Irfan Hakim mendadak kena mental saat menjadi host acara ceramah keagamaan yang diisi Mamah Dedeh.
Ini berawal dari jemaah yang bertanya soal keinginan mengunggah hewan kurban di sosial media.
2. Wenny Ariani Klarifikasi Kabar Rezky Aditya Diputus Bukan Ayah Kandung Anaknya: Hoaks!
Wenny Ariani memberikan klarifikasi setelah beredar kabar pengadilan memutuskan Rezky Aditya bukan ayah kandung anaknya. Kabar tersebut sudah beredar secara liar di beberapa akun gosip.
Melalui Instagram stories-nya, dia mengunggah salah satu postingan akun gosip yang menyebarkan berita tersebut. Di situ dia sekaligus memberikan penjelasan yang sebenarnya.
3. Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta pengelola persewaan skuter listrik di kawasan sumbu imajiner atau sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro, hingga Margo Mulyo di Titik Nol segera ditertibkan. Sebab saat ini penyewaan skuter listrik kembali marak di kawasan tersebut.
Padahal Pemda DIY sudah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.
Berita Terkait
-
5 Ekor Sapi Kurban Alumni SMA 3 dan RS Bunda Bukittinggi Tak Datang-datang, Pelakunya Masih Teman Sekolah Wali Kota
-
Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya
-
Perlakuan Spesial Irfan Hakim ke Sapi Kurbannya Sebelum Disembelih Bikin Haru
-
10 Potret Artis Bareng Hewan Kurban, Irfan Hakim Sembelih Hewan Terbesar di Indonesia
-
Tersedia Skuter Listrik untuk Permudah Tawaf di Masjidil Haram
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara