SuaraJogja.id - Polres Sleman tengah melakukan pengembangan untuk pemeriksaan kasus peredaran sabu-sabu di wilayahnya. Saat ini diketahui dua orang pelaku sudah diamankan terkait jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Sleman AKP Irwan mengatakan, dua orang pelaku itu adalah RAR (21) dan FDH (25), yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan menjadi perantara dan mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu. Selain itu mereka juga mengambil dan memecah sabu kemudian menaruh ke alamat untuk diedarkan kembali.
"Jadi ini lintas wilayah, masih dikembangkan dari pengungkapan kasus beberapa hari sebelumnya dari paket-paket kecil, kemudian kita kembangkan siapa sih yang mengedarkan sabu-sabu ini," ujar Irwan ditemui di Mapolda DIY, Selasa (11/7/2022).
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar
Disampaikan Irwan, pihaknya sendiri telah mengembangkan penyelidikan kasus itu hingga ke Boyolali. Sedangkan dua tersangka sendiri memang diamankan sebagai sebagai pengedar.
Mereka yang bertugas memberikan sabu itu kepada orang-orang. Transaksi sendiri dilakukan secara online dan barang hanya akan diletakkan di suatu tempat yang sudah disetujui dan tinggal diambil oleh pembeli.
"Kalau kami dalami ini jaringan yang kita ungkap adalah jaringan dari Jawa Tengah, termasuk barangnya masuk dari Pulau Sumatra. Dari Sumatra masuk Pulau Jawa diedarkan ke Jateng-DIY," terangnya.
Jaringan tersebut, kata Irwan, masih terus dikembangkan, mengingat juga tersangka sudah cukup lama menjadi pengedar dan sekaligus target operasi dari polisi.
Terkait sasaran peredaran narkoba sendiri, Irwan menyebut tidak hanya menyasar kalangan mahasiswa saja, melainkan pesanan merambah ke semua kalangan.
Baca Juga: Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 14 Hari, Total Barang Bukti Ditaksir Capai Rp100 Juta
"Paling banyak memang sasarannya mahasiswa, tapi tidak semua kalangan mahasiswa, ada juga yang dari kalangan pekerja buruh pun ada yang memesannya," tandasnya.
Diketahui bahwa kasus ini masuk dalam satu kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba Polda DIY dalam rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (12/7/2022) hari ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY selama 14 hari berhasil mengungkap 43 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dari puluhan kasus itu polisi menyita barang bukti yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta lebih.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menuturkan bahwa operasi itu dilaksanakan pada tanggal 27 Juni hingga 10 Juli 2022. Dalam medio operasi itu jajaran Ditresnarkoba Polda DIY telah berhasil mengungkap seluruh target operasi.
"Sebanyak target operasi yakni 20 kasus terungkap semua. Kemudian overprestasi untuk non target operasi sebanyak 23 kasus. Jadi totalnya 43 kasus," kata Bakti.
Disampaikan Bakti, dari 43 kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Mulai dari ganja sebanyak 65 gram, sabu-sabu seberat 79 gram, tembakau gorila sebanyak 31 gram, psikotropika 1.009 butir, serta obat keras 5768,5 butir.
"Ini (barang bukti) lengkap ya dari mulai ganja, sabu, kemudian gorila, ada psikotropika, ada obat keras ya kurang lebih kalau ditaksir mencapai Rp100 juta lebih," ungkapnya.
"Adapun tersangkanya sebanyak 42 orang, dari 43 kasus tadi 42 orang karena ada 1 tersangka yang dua kasus," sambungnya.
Ia menyebut dari kasus tersebut ribuan masa depan bangsa dapat diselamatkan. Terlebih untuk tidak mengonsumsi berbagai jenis barang terlarang tersebut sebab peredaran sudah berhasil dihentikan.
"Tentunya yang bisa diselamatkan sangat banyak ya, mungkin sekitar ribuan generasi muda kita bisa terselamatkan. Susah mencari sebab kita potong peredarannya, suplainya, persediaannya, sehingga pemakainya bisa berkurang gitu ya. Sekitar 2000an orang bisa diselamatkan," terangnya.
Dari kabupaten dan kota yang ada di DIY, kata Bakti, wilayah Sleman masih menjadi yang paling banyak terkait temuan kasus tersebut. Disusul Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.
Berita Terkait
-
Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom
-
Tidak Terafiliasi Jaringan Narkotika, Virgoun Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
-
Dikubur di Rumah, Muhammad dan Abdullah Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu Seberat 34 Kg
-
Rio Reifan Kena Kasus Narkoba Sampai 5 Kali, Ini Daftar Narkoba yang Bisa Bikin Pengguna Susah Lepas!
-
Viral gegara Positif Narkoba, Istri Bintang Emon Ternyata Dosen Universitas Swasta Terkenal
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Belum Dapat Instruksi ke Akmil Magelang, Sejumlah Kepala Daerah Kader PDIP Bertahan di Jogja
-
Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
-
PDIP Minta Kepala Daerah Tunda Hadiri Retreat di Magelang, Analis: Berpotensi Picu Konflik Internal
-
Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
-
Jengah Gelombang Aksi Massa Tak Dihiraukan Elit, Masyarakat Tradisi Jogja Gelar Teatrikal Budaya