Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:00 WIB
Sejumlah pelaku kasus penyalahgunaan narkoba termasuk dua pelaku peredaran sabu di Sleman yang dihadirkan di Mapolda DIY, Selasa (12/7/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Ini (barang bukti) lengkap ya dari mulai ganja, sabu, kemudian gorila, ada psikotropika, ada obat keras ya kurang lebih kalau ditaksir mencapai Rp100 juta lebih," ungkapnya.

"Adapun tersangkanya sebanyak 42 orang, dari 43 kasus tadi 42 orang karena ada 1 tersangka yang dua kasus," sambungnya.

Ia menyebut dari kasus tersebut ribuan masa depan bangsa dapat diselamatkan. Terlebih untuk tidak mengonsumsi berbagai jenis barang terlarang tersebut sebab peredaran sudah berhasil dihentikan.

"Tentunya yang bisa diselamatkan sangat banyak ya, mungkin sekitar ribuan generasi muda kita bisa terselamatkan. Susah mencari sebab kita potong peredarannya, suplainya, persediaannya, sehingga pemakainya bisa berkurang gitu ya. Sekitar 2000an orang bisa diselamatkan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar

Dari kabupaten dan kota yang ada di DIY, kata Bakti, wilayah Sleman masih menjadi yang paling banyak terkait temuan kasus tersebut. Disusul Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.

Load More