Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:31 WIB
Rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda DIY, Selasa (12/7/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY selama 14 hari berhasil mengungkap 43 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dari puluhan kasus itu polisi menyita barang bukti yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta lebih.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menuturkan bahwa operasi itu dilaksanakan pada tanggal 27 Juni hingga 10 Juli 2022. Dalam medio operasi itu jajaran Ditresnarkoba Polda DIY telah berhasil mengungkap seluruh target operasi.

"Sebanyak target operasi yakni 20 kasus terungkap semua. Kemudian overprestasi untuk non target operasi sebanyak 23 kasus. Jadi totalnya 43 kasus," kata Bakti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (12/7/2022).

Disampaikan Bakti, dari 43 kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari ganja sebanyak 65 gram, sabu-sabu seberat 79 gram, tembakau gorila sebanyak 31 gram, psikotropika 1.009 butir, serta obat keras 5768,5 butir.

Baca Juga: 2 Kali Kasus Narkoba, Jeff Smith Dijauhi Orang-Orang di Industri Film

"Ini (barang bukti) lengkap ya dari mulai ganja, sabu, kemudian gorila, ada psikotropika, ada obat keras ya kurang lebih kalau ditaksir mencapai Rp100 juta lebih," ungkapnya.

"Adapun tersangkanya sebanyak 42 orang, dari 43 kasus tadi 42 orang karena ada 1 tersangka yang dua kasus," sambungnya.

Ia menyebut dari kasus tersebut ribuan masa depan bangsa dapat diselamatkan. Terlebih untuk tidak mengonsumsi berbagai jenis barang terlarang tersebut sebab peredaran sudah berhasil dihentikan.

"Tentunya yang bisa diselamatkan sangat banyak ya, mungkin sekitar ribuan generasi muda kita bisa terselamatkan. Susah mencari sebab kita potong peredarannya, suplainya, persediaannya, sehingga pemakainya bisa berkurang gitu ya. Sekitar 2000an orang bisa diselamatkan," terangnya.

Dari kabupaten dan kota yang ada di DIY, kata Bakti, wilayah Sleman masih menjadi yang paling banyak terkait temuan kasus tersebut. Disusul Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.

Baca Juga: Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 64 Poket, Ganja Dipesan Online

Ia mengatakan sejumlah tersangka sendiri ada yang berasal dari kalangan mahasiswa. Namun memang sebagian besar merupakan orang-orang yang masih berusia produktif antara 20-40 tahun.

Selain itu, sekarang peredaran juga sudah semakin masif menggunakan berbagai media sosial. Mengingat perkembangan teknologi yang terus berkembang pesat.

"Sebagian ada faktor ekonomi, kemudian ini kita temukan jaringan. Namanya jaringan berarti sudah sebagai pekerjaan. Tadi ada yang paket, ada yang 20 paket itu sudah siap edar. Sudah ada niat untuk mengedarkan, karena bisnis narkoba ini bisnis yang menarik menggiurkan karena untungnya banyak," tandasnya.

Load More