Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Juli 2022 | 21:35 WIB
Ungkap kasus kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial, di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial FAS (27) dicokok polisi di Klaten, Jawa Tengah setelah melakukan tidakan tidak terpuji dengan melakukan aksi ekshibisionisme kepada anak. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak terkait dengan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya memproses perkara ini dengan Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah. Ia menyebut tersangka FAS juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh biro psikologi SDM Polda DIY.

"Hasilnya bahwa memang tersangka FAS ini secara kompetensi, mandiri dan bertanggungjawab keteranganya, dia (tersangka) ini secara sadar dan dia mengerti bahwa yang dilakukannya adalah sebuah kejahatan," ujar Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).

Selain itu, kata Roberto, tersangka mengerti perbuatan yang dilakukannya itu sebenarnya karena hasrat seksual. Dalam artian yang bersangkutan mengalami suatu kepuasan tertentu ketika melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Beraksi Sejak Mei, Pelaku Pedofil Mengaku Teman Sebaya Guna Perdaya Para Korbannya

Terkait dengan pemilihan anak-anak sebagai korbannya, disampaikan Roberto, akibat tersangka merasa yakin dengan anak-anak itu tujuannya bisa tercapai. Sehingga diperlukan pengawasan yang lebih kepada anak-anak.

"Ini yang harus betul-betul kita lihat, ini juga harus memerlukan sebuah proses solusi apa yang terjadi setelah ini. Mohon diawasi dan ditemani jadi sebagai orang tua harus paham dengan siapa anak-anak kita berkomunikasi. Sifat anonimus dariapada dunia cyber ini seseorang bisa menjadi apa saja," ucapnya.

Ia menyampaikan di dalam pemeriksaan itu dijelaskan bahwa adanya unsur resiko berbahaya untuk mengulangi perilakunya. Hal itu diperkuat dengan aksinya yang sudah dilakukan sejak Mei 2022 itu hingga menelan 4 korban.

"Dari empat orang yang dihubunginya tidak ada satu proses yang membuatnya dia cukup puas dengan satu. Jadi berlanjut-berlanjut, untuk itu kita sampai melakukan proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kejahatan ini bisa menimpa siapapun dan dimanapun terlebih dalam kategori anak. Apalagi dengan kecanggihan teknologi saat ini.

Baca Juga: Penjahat Seksual pada Anak Ditangkap Polda DIY, 3 Orang Jadi Korban lewat Video Call

"Sehingga mulai akhir bulan Juni, minggu terakhir bulan Juni 2022 Polda DIY mendapatkan informasi tentang tindak pidana kemudian berusaha keras untuk mengungkapkan. Alhamdulillah hari ini bisa kita sampaikan satu pelaku yang sudah kita amankan di Polda DIY dan sudah dilakukan penahanan," ucap Yuli.

Load More