SuaraJogja.id - Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka yang berinisal FAS (27) itu diamankan setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, kasus ini berhasil terungkap pada tanggal 21 Juni 2022 lalu. Diawali dari seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa.
"Jadi ada 3 orang anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal itu dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Roberto menuturkan Bhabinkamtibmas itu lantas bercerita ke anggota Ditreskrimsus Polda DIY. Mendapatkan kabar tersebut pihaknya langsung jemput bola mendatangi orang tua.
"Kita jemput bola ke orang tua korban, tanya apakah mau memberikan laporan. Jadi yang memberikan laporan adalah orang tuanya," ucapnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan profiling kepada semua data yang ada. Hingga akhirnya pelaku dapat diketahui berinisial FAS (27) tengah berada Klaten, Jawa Tengah.
Disampaikan Roberto, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.
"Jadi dari sana sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak. Dalam undang-undang perlindungan jelas usia 18 tahun ke bawah dinyatakan sebagai usia anak," tegasnya.
Selain mengamankan FAS, sejumlah barang bukti turut disita dari tangan tersangka. Mulai dari hp yang digunakan untuk menghubungi korban hingga potongan gambar pada saat pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
"Kemudian ini sprei dan sarung bantal yang menjadi bukti petunjuk bahwa betul itu adalah pelaku yang ditemukan sesuai identik untuk proses yang ada ini," tuturnya.
"Dari hpnya sendiri sudah selesai dilakukan proses pengangkatan barang bukti digital secara data elektronik dan ini sedang kita lakukan pengembangan untuk kelompok yang lain," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak
Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dituding Bela Pelaku Kejahatan Seksual Usai Bersaksi di Sidang JE, Kak Seto: Banyak yang Salah Duga
-
Babarsari Dijuluki Gotham City, Begini Tanggapan Polisi
-
Update Kasus Kerusuhan Berujung Perusakan di Babarsari, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
-
Polisi Telah Amankan Empat Tersangka Kasus Kericuhan Babarsari, Satu Orang Masih DPO
-
Tersangka Kasus Kerusuhan di Tempat Karaoke Babarsari Diamankan, Pelaku Terancam Bui 5 Tahun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor