SuaraJogja.id - Dua tersangka kerusuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke atau kafe MG yang berada di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu (2/7/2022) dinihari lalu berhasil diamankan. Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh seorang korban berinisial E.
"Korban E bersama beberapa rekannya itu berada lokasi, di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah RB alias B dan JNEE alias O.
Kedua tersangka itu juga memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Pertama tersangka RB alias B yang melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
"Kemudian dia (RB) juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang, sepanjang 40 cm. Kemudian membacok salah satu korban hingga mengenai bahu kanan satu korban," ungkapnya.
Kemudian tersangka kedua adalah saudara JNEE alias O yang berperan menusuk pinggang kanan salah satu korban. Setelah itu menusuk salah satu korban di dada kiri serta menusuk korban lainnya hingga mengenai tangan kirinya.
Tercatat setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka dalam kerusuhan itu. Ada pula salah seorang karyawan di tempat usaha tersebut juga mengaku kena tampar.
Akibat peristiwa itu beberapa peralatan dan barang yang ada di lokasi juga rusak. Polisi juga masih mencari sejumlah senjata tajam yang didugana dua tersangka.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan kepada beberapa barang bukti yaitu kaos yang digunakan oleh dua korban. Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sedang kami terus melakukan pencarian," tuturnya.
Baca Juga: Usut Kerusuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka
Terhadap tersangka R dan J akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Diketahui bahwa kasus di tempat karaoke tersebut menjadi pemicu pecahnya kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin. Hingga merembet juga ke perkara penyerangan di Jambusari.
Berita Terkait
-
Dua dari Tiga Tersangka Penyerangan di Jambusari Diamankan, Polisi Beberkan Perannya
-
Pelaku Kerusuhan di Babarsari Menyerahkan Diri, Talla Alor: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya Kepada Publik DIY
-
Biar Tak Salah Kaprah, Ini Loh Lokasi Babarsari dan Batas-batas Wilayahnya
-
Riwayat Babarsari Sebelum Masyhur Disebut The Gotham City: Tempat Pelarian Warga Wonosari Akibat Wabah Pes
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk