SuaraJogja.id - Dua tersangka kerusuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke atau kafe MG yang berada di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu (2/7/2022) dinihari lalu berhasil diamankan. Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh seorang korban berinisial E.
"Korban E bersama beberapa rekannya itu berada lokasi, di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah RB alias B dan JNEE alias O.
Kedua tersangka itu juga memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Pertama tersangka RB alias B yang melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
Baca Juga: Usut Kerusuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka
"Kemudian dia (RB) juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang, sepanjang 40 cm. Kemudian membacok salah satu korban hingga mengenai bahu kanan satu korban," ungkapnya.
Kemudian tersangka kedua adalah saudara JNEE alias O yang berperan menusuk pinggang kanan salah satu korban. Setelah itu menusuk salah satu korban di dada kiri serta menusuk korban lainnya hingga mengenai tangan kirinya.
Tercatat setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka dalam kerusuhan itu. Ada pula salah seorang karyawan di tempat usaha tersebut juga mengaku kena tampar.
Akibat peristiwa itu beberapa peralatan dan barang yang ada di lokasi juga rusak. Polisi juga masih mencari sejumlah senjata tajam yang didugana dua tersangka.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan kepada beberapa barang bukti yaitu kaos yang digunakan oleh dua korban. Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sedang kami terus melakukan pencarian," tuturnya.
Terhadap tersangka R dan J akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Diketahui bahwa kasus di tempat karaoke tersebut menjadi pemicu pecahnya kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin. Hingga merembet juga ke perkara penyerangan di Jambusari.
Berita Terkait
-
Dua dari Tiga Tersangka Penyerangan di Jambusari Diamankan, Polisi Beberkan Perannya
-
Pelaku Kerusuhan di Babarsari Menyerahkan Diri, Talla Alor: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya Kepada Publik DIY
-
Biar Tak Salah Kaprah, Ini Loh Lokasi Babarsari dan Batas-batas Wilayahnya
-
Riwayat Babarsari Sebelum Masyhur Disebut The Gotham City: Tempat Pelarian Warga Wonosari Akibat Wabah Pes
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY