SuaraJogja.id - Dua tersangka kerusuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke atau kafe MG yang berada di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu (2/7/2022) dinihari lalu berhasil diamankan. Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh seorang korban berinisial E.
"Korban E bersama beberapa rekannya itu berada lokasi, di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah RB alias B dan JNEE alias O.
Kedua tersangka itu juga memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Pertama tersangka RB alias B yang melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
Baca Juga: Usut Kerusuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka
"Kemudian dia (RB) juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang, sepanjang 40 cm. Kemudian membacok salah satu korban hingga mengenai bahu kanan satu korban," ungkapnya.
Kemudian tersangka kedua adalah saudara JNEE alias O yang berperan menusuk pinggang kanan salah satu korban. Setelah itu menusuk salah satu korban di dada kiri serta menusuk korban lainnya hingga mengenai tangan kirinya.
Tercatat setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka dalam kerusuhan itu. Ada pula salah seorang karyawan di tempat usaha tersebut juga mengaku kena tampar.
Akibat peristiwa itu beberapa peralatan dan barang yang ada di lokasi juga rusak. Polisi juga masih mencari sejumlah senjata tajam yang didugana dua tersangka.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan kepada beberapa barang bukti yaitu kaos yang digunakan oleh dua korban. Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sedang kami terus melakukan pencarian," tuturnya.
Terhadap tersangka R dan J akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan