SuaraJogja.id - Dua tersangka kerusuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan karaoke atau kafe MG yang berada di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu (2/7/2022) dinihari lalu berhasil diamankan. Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh seorang korban berinisial E.
"Korban E bersama beberapa rekannya itu berada lokasi, di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah RB alias B dan JNEE alias O.
Kedua tersangka itu juga memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Pertama tersangka RB alias B yang melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
"Kemudian dia (RB) juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang, sepanjang 40 cm. Kemudian membacok salah satu korban hingga mengenai bahu kanan satu korban," ungkapnya.
Kemudian tersangka kedua adalah saudara JNEE alias O yang berperan menusuk pinggang kanan salah satu korban. Setelah itu menusuk salah satu korban di dada kiri serta menusuk korban lainnya hingga mengenai tangan kirinya.
Tercatat setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka dalam kerusuhan itu. Ada pula salah seorang karyawan di tempat usaha tersebut juga mengaku kena tampar.
Akibat peristiwa itu beberapa peralatan dan barang yang ada di lokasi juga rusak. Polisi juga masih mencari sejumlah senjata tajam yang didugana dua tersangka.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan kepada beberapa barang bukti yaitu kaos yang digunakan oleh dua korban. Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sedang kami terus melakukan pencarian," tuturnya.
Baca Juga: Usut Kerusuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka
Terhadap tersangka R dan J akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Diketahui bahwa kasus di tempat karaoke tersebut menjadi pemicu pecahnya kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin. Hingga merembet juga ke perkara penyerangan di Jambusari.
Berita Terkait
-
Dua dari Tiga Tersangka Penyerangan di Jambusari Diamankan, Polisi Beberkan Perannya
-
Pelaku Kerusuhan di Babarsari Menyerahkan Diri, Talla Alor: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya Kepada Publik DIY
-
Biar Tak Salah Kaprah, Ini Loh Lokasi Babarsari dan Batas-batas Wilayahnya
-
Riwayat Babarsari Sebelum Masyhur Disebut The Gotham City: Tempat Pelarian Warga Wonosari Akibat Wabah Pes
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu