SuaraJogja.id - Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dari kasus penyerangan di kawasan Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu. Saat ini polisi masih mencari satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus yang kedua ini di TKP perumahan di Jambusari," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan dua tersangka itu adalah AL alias L dan YDM alias B. Kedua tersangka tersebut disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus itu.
Pertama tersangka AL alias L yang diduga membawa senjata tajam. Dari keterangan ada yang menyatakan sajam itu merupakan parang hingga pedang.
"Dia (tersangka AL alias L) mendatangi TKP Jambusari, kemudian tersangka ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang' saat di TKP," terangnya.
Kemudian tersangka yang kedua YDM alias B yang berperan melakukan pembacokan kepada salah satu korban. Selain itu tersangka YDM Ini juga diduga membawa senjata tajam sama seperti tersangka AL tadi.
"Untuk TKP Jambusari, jadi perkembangan sampai dengan hari ini total tiga tersangka yang sudah kami tetapkan, dua orang kami tahan AL alias L dan YDM alias B dan satu orang (berinisial R) yang sudah kami tetapkan masih lakukan pengejaran dan pencarian," tuturnya.
Disampaikan Ade, kasus yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu (2/7/2022) jam 04.30 WIB pagi kemarin itu mengakibatkan setidaknya ada 3 korban yang mengalami luka.
Di antaranya satu orang yang mengalami luka di kedua tangannya hingga menyebabkan tangan kanannya putus. Lalu satu orang ada yang mengalami luka bacok di leher serta yang ketiga ada yang mengalami akibat luka busur panah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.
Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk