SuaraJogja.id - Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dari kasus penyerangan di kawasan Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu. Saat ini polisi masih mencari satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus yang kedua ini di TKP perumahan di Jambusari," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan dua tersangka itu adalah AL alias L dan YDM alias B. Kedua tersangka tersebut disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus itu.
Pertama tersangka AL alias L yang diduga membawa senjata tajam. Dari keterangan ada yang menyatakan sajam itu merupakan parang hingga pedang.
"Dia (tersangka AL alias L) mendatangi TKP Jambusari, kemudian tersangka ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang' saat di TKP," terangnya.
Kemudian tersangka yang kedua YDM alias B yang berperan melakukan pembacokan kepada salah satu korban. Selain itu tersangka YDM Ini juga diduga membawa senjata tajam sama seperti tersangka AL tadi.
"Untuk TKP Jambusari, jadi perkembangan sampai dengan hari ini total tiga tersangka yang sudah kami tetapkan, dua orang kami tahan AL alias L dan YDM alias B dan satu orang (berinisial R) yang sudah kami tetapkan masih lakukan pengejaran dan pencarian," tuturnya.
Disampaikan Ade, kasus yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu (2/7/2022) jam 04.30 WIB pagi kemarin itu mengakibatkan setidaknya ada 3 korban yang mengalami luka.
Di antaranya satu orang yang mengalami luka di kedua tangannya hingga menyebabkan tangan kanannya putus. Lalu satu orang ada yang mengalami luka bacok di leher serta yang ketiga ada yang mengalami akibat luka busur panah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.
Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi