SuaraJogja.id - Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dari kasus penyerangan di kawasan Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu. Saat ini polisi masih mencari satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus yang kedua ini di TKP perumahan di Jambusari," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade menuturkan dua tersangka itu adalah AL alias L dan YDM alias B. Kedua tersangka tersebut disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus itu.
Pertama tersangka AL alias L yang diduga membawa senjata tajam. Dari keterangan ada yang menyatakan sajam itu merupakan parang hingga pedang.
"Dia (tersangka AL alias L) mendatangi TKP Jambusari, kemudian tersangka ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan 'serang' saat di TKP," terangnya.
Kemudian tersangka yang kedua YDM alias B yang berperan melakukan pembacokan kepada salah satu korban. Selain itu tersangka YDM Ini juga diduga membawa senjata tajam sama seperti tersangka AL tadi.
"Untuk TKP Jambusari, jadi perkembangan sampai dengan hari ini total tiga tersangka yang sudah kami tetapkan, dua orang kami tahan AL alias L dan YDM alias B dan satu orang (berinisial R) yang sudah kami tetapkan masih lakukan pengejaran dan pencarian," tuturnya.
Disampaikan Ade, kasus yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu (2/7/2022) jam 04.30 WIB pagi kemarin itu mengakibatkan setidaknya ada 3 korban yang mengalami luka.
Di antaranya satu orang yang mengalami luka di kedua tangannya hingga menyebabkan tangan kanannya putus. Lalu satu orang ada yang mengalami luka bacok di leher serta yang ketiga ada yang mengalami akibat luka busur panah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AL alias L dan YDM diancam dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP. Terkait dengan perbuatan menghasut orang untuk bersama-sama berbuat kejahatan.
Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi